Pemerintah Kota Probolinggo Terapkan NPWP Cabang

Walikota Rukmini persiapan terapkan NPWP Cabang

Pemkot Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo, Rukmini meminta jajarannya untuk memastikan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang di Kota Probolinggo. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya kegiatan pengerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan dari luar kota. Untuk memastikan implementasi rencana tersebut, Wali Kota Probolinggo mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo.
“Saya sudah lama mendapat informasi NPWP cabang ini. Untuk itu saya meminta Bagian Hukum untuk membuat legal opinion tentang ini. Saya minta agar dibuatkan peraturan Wali Kota yang mengatur implementasi NPWP cabang,” ujarnya Rukmini, Senin 18/6.
“Kegiatan Pemerintah Kota Probolinggo yang berkaitan dengan infrastruktur ini cukup besar. Lebih dari Rp. 80 Miliar. Rata-rata pemenangnya dari luar kota, dan NPWP nya dari daerah asal. Tentu ini harus jadi perhatian kita. Usahanya di sini ya harus bayar pajak di sini,” tambah Wali Kota.
Syaiful Abidin, Kepala KPP Pratama Probolinggo mengungkapkan jika semangat yang diusung KPP dan Pemkot sama. Yaitu sama-sama ingin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dana bagi hasil pajak. Pengusaha yang tidak memiliki NPWP cabang berpotensi merugikan KPP, Pemerintah Kota Probolinggo serta masyarakat Kota Probolinggo.
“Ada dua hal besar yang akan diatur. Pertama, pengusaha baik orang pribadi atau badan yang akan membangun usaha di Kota Probolinggo diupayakan mempunyai NPWP cabang, diterbitkan oleh KPP Pratama Probolinggo. Kedua, bagi yang sudah terlanjur, saat proses perpanjangan izin usaha, wajib membuat NPWP cabang,” tegas Syaiful.
Saat ini, ada beberapa daerah yang sudah memberlakukan NPWP cabang. Di antaranya, Banyuwangi dan Lumajang. “Banyuwangi dan Lumajang sudah, Kota Probolinggo seharusnya juga bisa. Di Kota Probolinggo ada banyak pengusaha besar dari Jakarta, Surabaya, dan Riau. Semua ber NPWP asal. Jadi mereka berusaha di sini, membayar pajaknya di daerahnya,”tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, guna meningkatkan pendapatan asli daerah, melalui dana bagi hasil pajak. Pemerintah kota Probolinggo, berencana membuat Peraturan Walikota (Perwali), yang mengatur implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Adanya rencana penerapan NPWP cabang, dilatar belakangi oleh banyaknya kegiatan pengerjaan infrastruktur, yang dikerjakan oleh perusahaan dari luar kota.
Guna memastikan implementasi rencana tersebut, Walikota Probolinggo, Rukmini akan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo. Walikota Rukmini, juga meminta jajarannya agar memastikan penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang di Kota Probolinggo.
“Saya sudah lama mendapat informasi NPWP cabang. Untuk itu saya minta Bagian Hukum agar membuat legal opinion tentang itu. Saya minta dibuatkan peraturan Wali Kota, yang mengatur implementasi NPWP cabang,” ujar Rukmini.
“Kegiatan Pemkot Probolinggo, yang berkaitan dengan infrastruktur cukup besar. Lebih dari Rp. 80 Miliar. Rata – rata pemenangnya dari luar kota, dan NPWP nya dari daerah asal. Tentu itu harus jadi perhatian kita. Usahanya disini, ya harus bayar pajak disini.” Tandasnya.
Jika semangat yang diusung KPP dan Pemkot sama. Yakni ingin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dana bagi hasil pajak. “Pengusaha yang tidak memiliki NPWP cabang berpotensi merugikan KPP, Pemerintah Kota Probolinggo serta masyarakat Kota Probolinggo,” terangnya.
Jika ada dua hal besar yang akan diatur. Pertama, pengusaha baik orang pribadi atau badan yang akan membangun usaha di Kota Probolinggo diupayakan mempunyai NPWP cabang, diterbitkan oleh KPP Pratama Probolinggo. Kedua, bagi yang sudah terlanjur, saat proses perpanjangan izin usaha, wajib membuat NPWP cabang, tambahnya.(Wap)

Tags: