Pemerintah Kota Surabaya Pasang Kamera e-Tilang Awasi Trotoar

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya berencana memasang kamera tilang elektronik (E-Tilang) atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mengawasi trotoar di sejumlah ruas jalan di Surabaya. Langkah ini dilakukan karena masih saja ada pengendara yang melintas di trotoar.
Koordinator Surabaya Intelligent Transport System (SITS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Harnum Aida mengatakan kamera e-Tilang di trotoar ini untuk menangkap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor yang sering naik ke trotoar. “Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini) memang sudah meminta agar memasang kamera di trotoar untuk melindungi hak pedestrian (pejalan kaki),” ujar Harnum, Rabu (26/2).
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Dishub Surabaya menjalin koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya terkait pemetaan ruas jalan yang sudah dilalui kabel FO (fiber optik). “Karena percuma juga kalau kameranya sudah terpasang di trotoar tapi tidak connect (tersambung) dengan kita (SITS),” lanjut Harnum.
Selain kamera e-Tilang, Pemkot Surabaya juga akan memberikan rambu-rambu lalu lintas ketika pengendara masuk di titik atau kawasan persimpangan yang telah diawasi dengan kamera e-Tilang. “Kita targetkan semua titik yang diawasi kamera e-Tilang ada rambu ini. Saat ini baru beberapa titik yang sudah ada rambunya, salah satunya di Jalan Panjang Jiwo,” ungkapnya.
Sementara itu, selama e-Tilang diterapkan di Surabaya, total ada 6.035 pelanggaran. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar. Pelanggar terbanyak yakni menerobos lampu merah atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 1.482 pelanggar.
Sedangkan pelanggar terbanyak kedua yakni melanggar marka atau rambu. Totalnya mencapai 1.712 pelanggar marka jalan dan telah ditilang sebanyak 782 pelanggar. Sementara ketiga, yakni pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 orang dan dilakukan tilang pada 113 pelanggar.
Pelanggar terbanyak keempat yakni penggunaan sabuk keselamatan sebanyak 427 pelanggar dengan penindakan tilang sebanyak 105 pelanggar. Untuk pelanggar kelima terbanyak yakni pengendara menggunakan ponsel. Tercatat ada 96 pelanggar. Namun tidak dikeluarkan tilang. Sementara untuk pengendara yang tak menggunakan helm sebanyak 202 dan dilakukan tilang sebanyak 96 pelanggar.
Dari total pelanggaran yang belum dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang tercatat 3.457 pelanggar. Dari jumlah itu, tercatat 536 pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomer selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali.
Ada sebanyak 717 surat konfirmasi kembali karena disebabkan beberapa hal. Yakni alamat yang tidak lengkap sebanyak 237 pelanggaran, rumah kosong 318 pelanggaran dan pindah tanpa kabar 162 pelanggaran.[iib]

Tags: