Pemerintah Kota Surabaya Serius Tangani Masalah Air Limbah

Sosialisasi-Limbah-oleh-Bagian-Hukum-kota-Surabaya-di-gedung-Wanita.

Surabaya Bhirawa
Dalam era modern ini perkembangan infrastruktur dan teknologi berkembang dengan pesat, pabrik pabrik di bangun, pusat industri  semakin berkembang, rumah sakit dan rumah makan yang menjamur dimana-mana.
Hal ini tentunya menjadi problematika tersendiri dalam pengelolaan limbah, dimana masih banyak indutri-industri yang membuang limbah di sungai yang menyebabkan ketidakharmonisan bagi ekosistem air, tentunya ini sangat berbahaya dan bisa menjadi bencana untuk kita semua.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kota Surabaya mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomer 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air limbah, baik itu industri berskala besar atau micro kecil menengah di Gedung Wanita Candra Kencana  JL. Kalibokor  Selatan no 2 Surabaya.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Ir. Musdiq Ali Suhudi, MT, juga dihadiri Pakar dan Narasumber Hukum dan Teknik Lingkungan yang masing-masing berasal dari Unair dan ITS, serta penanggung jawab usaha dan beberapa instansi terkait di Kota Surabaya.
Dalam penjelasannya, Musdiq menjelaskan keadaan sungai-sungai yang ada di Surabaya  yang tercemar limbah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh dinas nya untuk menjaga kualitas air sungai di Surabaya.
Diantaranya dengan melakukan pengawasan ketat pada sumber-sumber pencemar yang masuk ke sungai. Untuk sumber pencemar ini, Musdiq menyebut prosentase terbesar berasal dari rumah tangga termasuk apartemen sebesar 76 persen, kemudian dari industri sebesar 17 persen dan dari sumber lainnya sekitar 5 persen.
“Limbah domestik menjadi penyumbang pencemaran tertinggi. Inilah pencemaran yang mau tidak mau ada di hadapan kita,” ujar Musdiq. Ia juga menjelaskan kondisi air sungai yang tercemar limbah pada tahun lalu.
Selain menginventarisir sumber pencemar, Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan pengamatan rutin terhadap 200 obyek bangunan seperti mall, industri, rumah sakit, perkantoran, apakah secara administrasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan DLH.
Termasuk bersiner dengan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau untuk menerjunkan petugas yang mobile guna melakukan operasi yustisi mereka yang membuang sampah di sungai.
“Kami juga ada sosialisasi pengolahan limbah yang baik seperti dengan mengundang akademisi ataupun pelaku usaha yang telah berhasil dalam me re-cycle limbah,” sambung Musdiq.
Pemkot juga menertibkan perijinan usaha dengan menitikberatkan pada izin pembuangan air limbah. Serta, melakukan penertiban bangunan yang berdiri di bantaran sungai dan mengubah orientasi bangunan yang membelakangi sungai, dibalik menghadap sungai.
Termasuk, menjadikan kawasan pinggiran sungai menjadi taman-taman. Harapannya, bukan hanya kualitas air sungai yang terjaga tetapi juga kawasan di sekitar sungai menjadi lebih tertata.
“Kalau sungai nya bagus, orang akan merasa berat bila membuang sampah ke sungai. Jadi bukan hanya kualitas air yang kami kendalikan tetapi juga melakukan revitalisasi sungai,” tambahnya.
Musdiq mengharapkan dengan dilakukannya sosialisasi Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air limbah dapat dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi, sehingga Peraturan Daerah dapat dilaksanakan secara efektif. [dre]

Tags: