Pemerintah Kota Surabaya Sosialisasikan Perda KTR di Kampus

Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang mensosialisasikan kepada mahasiswa yang sedang merokok di area Kampus, Kamis (12/9). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Maka Pemkot melalui Tim KTR yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan Sidak secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.
Kali ini, Tim KTR melakukan sosialisasi di kampus-kampus yang berada di Surabaya. Salah satunya adalah Kampus Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya dan Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (12/9).
Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan, sosialisasi di kampus ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda KTR. Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada pihak kampus dan mahasiswa bahwa KTR bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan dan fasilitas umum.
”Tetapi tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong KTR,” kata Nur di sela sosialisasi Perda KTR di Kampus Untag Surabaya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin menerapkan dan membuktikan kalau Perda Nomor 2 tahun 2019 bukan hanya penegasan saja. Tetapi, nantinya juga bakal diterapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan itu. ”Kami ingin terapkan dan buktikan bahwa kami bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan dilakukan denda sekalian, tapi ini masih menunggu proses,” jelasnya.
Nur mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR. Seperti Puskesmas dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Bahkan untuk RS dan klinik, sudah dilakukan sosialisasi di tahun – tahun sebelumnya. ”Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiens nya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi,” katanya.
Sementara terkait sanksi, Nur menyebut, jika sudah dilakukan sosialisasi, maka pihaknya tidak ragu untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Perda KTR tersebut. Nantinya, Tim KTR dari Dinkes akan melakukan pengawasan dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi itu Rp50 juta,” jelas Nur.
Ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok. Untuk tempat – tempat lain akan dilakukan sosialisasikan secara bertahap, diharapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR.
Namun demikian, dipastikan bahwa di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat itu. Seperti smoking room harus berada di luar area dan udara yang menghadap langsung ke luar.
Nantinya, peraturan itu akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum. ”Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,” tegasnya. [iib]

Tags: