Pemerintah Masih Beri Keringanan Penunggak Iuran JKN-KIS

Wartawan Bhirawa Saat Bertanya Kepada BPJS Kesehatan Tentang Ketaatan peserta JKN-KIS dalam membayar iuran

Kota Kediri, Bhirawa
Ketaatan peserta JKN-KIS dalam membayar iuran dinilai masih rendah karena masyarakat belum memasukkan asuransi kesehatan sebagai kebutuhan utama. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari saat buka puasa bersama awak media (15/5).
“Diantara 100 orang peserta yang terdaftar sebagai peserta mandiri, yang taat membayar setiap bulan diperkirakan 60 orang saja. 40 sisanya menunggak dan akan melunasinya saat kembali membutuhkan layanan kesehatan. Ini adalah tren yang salah,” ujar Yessi kala menjawab pertanyaan media.
Yessi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah merumuskan kebijakan tentang pemutihan tunggakan. Ketentuan pembayaran tunggakan diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hingga saat ini pemerintah masih memberikan keringanan dengan membatasi tunggakan hingga 24 bulan meskipun sebetulnya tunggakannya lebih dari itu.
“Sebelumnya memang dibatasi hingga 12 bulan saja, namun per Desember 2018 ketentuan ini dirubah melalui Peraturan Presiden. Simulasi saja, misal ada peserta yang menunggak tiga tahun hingga hari ini, maka peserta tersebut cukup membayar 12 bulan ditambah 5 bulan karena ini sudah bulai Mei,” jelas Yessi.
Lewat kesimpulannya, Yessi berpesan agar masyarakat merubah stigma bahwa asuransi kesehatan hanya dibutuhkan saat sakit.
“Seharusnya dengan memiliki JKN-KIS peserta merasa tenang apabila sewaktu-waktu sakit. Tapi bila ada tunggakan peserta dan keluarga justru gelisah saat sakit. Mereka harus membayar dulu supaya kartunya aktif dan nantinya ada denda bila rawat inap. Kami sarankan agar peserta membayar rutin saja karena sakit kan tidak terduga. Supaya mudah, peserta urus saja layanan autodebet. Sekarang nasabah Bank BRI, BNI, Mandiri dan BCA sudah bisa ikut layanan autodebet,” tutup Yessi. [Van]

Tags: