Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, BKD Perketat Penjagaan Saat Lebaran

Kepala BKD Jatim Nurkholis

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemerintah pusat melalu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan perubahan cuti bersama dari total tujuh hari menjadi hanya dua hari dalam satu tahun ini. Salah satu yang dipangkas ialah cuti bersama Hari Raya Idul Futri yang seharusnya empat hari hanya tersisa satu hari pada 12 Mei.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis menuturkan, sejak tahun lalu pelaksanaan cuti bersama telah dilakukan pemangkasan dan pengetatan mobilisasi PNS. Langkah itu dilakukan masih dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19.
“Seperti tahun lalu dan saat libur nataru, kami sudah jalan. Bahkan ada yang di BAP dua orang. Tapi sesungguhnya banyak orang dari kementerian yang terjaring karena tidak tahu. Termasuk pegawai Pemprov juga ada, tapi setelah ditegur langsung kembali,” tutur Nurkholis, Rabu (24/2).
Nurkholis memastikan, pembatasan mobilisasi PNS saat libur panjang sangat ketat dalam implementasinya. Hal itu karena Pemprov sudah memiliki mekanisme absensi berbasis Global Potitioning System (GPS) dan pembentukan tim gabungan untuk menjaga di perbatasan. “Kita sudah ada mekanisme share lokasi. Kemudian kita juga libatkan inspektorat, BKD, Dishub dan Satpol PP untuk penjagaan,” ujar mantan Kepala Biro Organisasi tersebut.
Seperti diketahui, perubahan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam SKB tiga menteri yang ditandatangani pada 22 Februari 2021. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Lebih rinci, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17-19 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Lebih lanjut Nurkholis menjelaskan, upaya pembatasan mobilisasi pegawai saat libur panjang akan dimaksimalkan dengan memperbabyak titik penjagaan. Namun, sebelum itu Pemprov akan mengeluarkan sosialisasi terlebih dahulu melalu instruksi atau edaran Gubernur Jatim.
“Kalau libur lebaran pasti titiknya diperbanyak. Kemarin waktu libur panjang Imlek memang mendadak instruksinya, sehingga titik penjagaannya tidak sebanyak saat lebaran atau nataru. Tapi dengan edaran hanya satu hari, kita berusaha langsung memaksimalkan pembatasan itu,” ungkap Nurkholis.
Sebelumbya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja.Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
“Usai libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan ketika mobilitas masyarakat cenderung naik,” tutur Muhadjir sebagaimana disampaikan dalam press rilis Hunas Kementerian PAN-RB. [tam]

Tags: