
Suasana pemulangan PMIB deportasi.
Dari 148 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) deportasi dari Malaysia grlombang perttama, di dalamnya ada sebanyak 50 PMIB asal Jawa Timur akhirnya sampai di Pemerintah Provinsi Jawa Tinur melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dam Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tinur (Disnakertrans Jatim).
Mereka para PMIB baik sehat dan rentan kemudian dilakukan pendataan kembali oleh UPT P2TK dan memgkoordinasikan dengan kabupaten/kota, agar PMIB pulang di kampung halaman , dan diberikan pembinaan agar kelak jika bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi sesuai kebijakan pemerintah.
Dari 50 orang PMIB ini, dari Surabaya 2 orang, Sidoarjo 2 orang, Gresik 3 orang. Mojokerto 2 orang. Kediri 3 orang, Tulungagung 2 orang, Blitar 2 orang, Bangkalan 4 orang. Sumenep 2 orang, Sampang 2 orang, Pamekasan 5 orang, Situnondo 3 orang, Jember 3 orang, Lumajang 4 orang. Banyuwangi 6 orang. Lamongan 2 orang. Pasuruan 1 orang, Malang 1 orang. dan Tuban 1 orang.
Saat meninjau PMI yang bermasalah dari Malaysia asal Jatim di kantor P2TK Jatim, Surabaya. Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengimbau kepada calon tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui jalur resmi. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tak tidak diinginkan serta mempermudah pengawasan dan memberikan perlindungan.
“Kita harus tetap melayani dan memberikan hati pada mereka, karena kondisi psikologisnya luar biasa. Hampir dari semua memgalami hal yang sama, selain ditahan karena pelanggarannya, merreka juga dimasukkan kamp untuk menunggu proses kembali,’ katanya yang menambahkan kalau kegiatan terlapor dan terpantau Gubermur Jatim., Rabu (10/8).
Ditambahkannya, mereka meskipun menjadi PMIB dengan segala pelanggarannya, terkait hukum pihaknta tidak bisa intervensi. ‘Jika mereka sudsh di kamp maka seharusnya secara cepat kita harus bisa segera menanganinya . Kembali lagi semuanya terkoordinasi melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri,red) karena hubungan antar negara,” ujarnya.
Dikatakanntya, beberapa penyebab mereka menjadi PMIB, diantaranya ada suami yang ajak istrinya/kerabatnya bekerja ke luar negeri, namun izin resmi selesai tetapi tidak segera kembali seolah ada pihak yang menjamin. Akhirnya terkena pemeriksaan maka mereka dianggap ilegal dan mengalami perlakuan baik ditahan maupun dimasukkan kamp.
“Ada juga yang dari awal itu sudah ilegal, berangkat sendiri tampa diketahui pemerintah terkait pihak yang memberangkatkan maupun menjamim sehingga mereka bisa berangkat sendiri dan bisa bekerja. Tapi biasanya baru kerja tiga bulan, langsung ditangkap,” katanya.
Dan dengan berbagai permasalahan PMIB lainnya, maka Pemprov Jatim setuju dengan BP2MI (Badan Pelayanan dan Perlindungan Migran Indonesia) agar memoratorium dengan Malaysia , sehingga Malaysia memiliki sikap yang jelas pada tenaga kerja Indonesia.
Dengan adanya berbagai masalah PMIB ini, lanjut Himawan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim dan Dinsos Jatim, Kemendagri, BP2MI beserta pihak lainnya berupaya merekontruksi pelayanan agar cepat, mudah, dan gratis. “Mereka, PMIB yang pulang ini diharapkan menjadi orang menyampaikan pesan pada orang yang diluar agar bekerja ke luar negeri melalui jalur legal atau resmi. Jadi lebih baik berangkat hati hati dan tetap legal, dan cepat kembali jika masa kontrak habis,” katanya.[rac.ca]