Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sangat Peduli Lindungi PMI

Salah satu upaya pelayanan dan perlindungan pada PMI yang pulang ke kampung halamannya, Disnakertrans Jatim juga menfasilitasi pemulangan ke daerah asal.

(2020, Programkan Pengembangan Shelter dan Vokasi PMI)
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim juga sangat peduli untuk melakukan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik sebelum, selama dan setelah purna kerja. Melalui program ‘Nawa Bakti Satya’, bentuk komintmen perlindungan tersebut diamanatkan dalam ‘Program Jatim Berkah’.
Melalui program vocational training pasca kepulangan PMI dan pengembangan shelter sebagai pusat konsultasi dan pendampingan problem keluarga PMI. Kedua program tersebut bertujuan untuk mendukung Misi program kerja Gubernur Jawa Timur untuk mewujudkan kesejahteraan yang keadilan sosial terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
Menilik hal itu, maka rencananya pada tahun 2020, Disnakertrans Jatim akan memprogramkan pengembangan shelter Pekerja Migrant Indonesia, dengan target sasaran sebanyak 200 orang PMI bermasalah dan fasilitasi counter kepulangan PMI dibandara Juanda sebanyak 42.000 orang.
Khusus pembangunan dan pengelolaan shelter PMI dengan target 500 orang, meliputi aktivitas Desiminasi/Sosialisasi, Fasilitasi Tansit dan Pengantaran bagi PMI bermasalah, Konsultasi dan Konseling, Pengaduan, Mediasi dan Advokasi,Pemberdayaan Vokasi bagi PMI Purna Kerja Pendampingan dan Community Parenting bagi Keluarga PMI.
Kemudian juga ada program Pemberdayaan Vokasi Pekerja Migran Purna, Target sasaran tahun 2020 sebanyak 150 orang. Bentuk aktivitas bimbingan Kewirausahaan Klasical sebanyak 50 orang, dan bimbingan Usaha Produktif bagi PMI dan Keluarga berbasis Komunitas sebanyak 100 orang. Hal ini tentunya masuk dalam salah satu salah satu Nawa Bhakti Satya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, yang dilakukan Disnakertrans Jatim yaitu Jatim Berkah.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan, perlindungan PMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migrant Indonesia. “Selain itu pelindungan PMI bertujuan untuk menjamin pelindungan hukum, ekonomi dan social pekerja migrant Indonesia dan keluargannya,” katanya.
Menurutnya, upaya pelindungan bagi pekerja migrant Indonesia ini juga mengacu pada konvensi ILO No. 143 (UU No 6 tahun 2012 tentang konvesi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migrant dan anggota keluarganya).
Secara umum, lanjutnya, dalam UU 18 tahun 2019 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia yang disebut pekerja migran Indonesia meliputi pekerja yang bekerja pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan atau rumah tangga dan pekerja sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Pelindungan bagi pekerja migrant Indonesia yang dimaksud dalam UU 18 tahun 2017, meliputi sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Khusus tugas pelindungan pemerintah provinsi dan kab/kota berdasar UU 23 tahun 2014 tentang pemda meliputi sebelum dan setelah bekerja saja, sedang selama bekerja menjadi tanggungjawab Kementerian Luar Negeri, Kemnaker RI dan BNP2TKI.
Dalam amanat UU 18 tahun 2017 pasal 24 menyebutkan tugas pemerintah terkait pelindungan setelah bekerja (purna) meliputi Fasilitasi kepulangan sampai daerah asal, Penyelesaian hak pekerja migran Indonesia yang belum terpenuhi, Fasilitasi pengurusan pekerja migrant Indonesia yang sakit dan meninggal dunia, Rehabilitasi social dan reintegrasi social, dan Pemberdayaan pekerja migrant Indonesia dan keluarganya.
Dalam pasal 40 tentang peran pemerintah provinsi dalam pelindungan pekerja migrant Indonesia mengamanatkan terselenggaranya fungsi pendidikan dan pelatihan di BLK Pemerintah atau swasta yang telah terakreditasi, mengurus kepulangan, menyediakan pos pemberangkatan dan pemulangan dan membentuk Layanan Terpadu Tatu Atap (LTSA).[rac]

Tags: