Pemerintah Pusat Berikan Kemudahan Pengaduan Lewat SMS

Bupati Malang H Rendra Kresna saat menerima Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB R Dwiyoga Prabowo S, di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Masyarakat Indonesia saat ini diberikan kemudahan dalam melakukan pengaduaan dan pelaporan terkait pelayanan masyarakat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan kemudahan pengaduhan dan pelaporan itu yakni yang berbasis teknologi dan informasi atau menggunakan aplikasi.
“Karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan (RB) memberikan kemudahan layanan publik terintegritas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga masyarakat hanya mengirim pesan singkat saja melalui Short Message Service (SMS) ke 1780,” kata Sekretaris Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB,  R Dwiyoga Prabowo S, Kamis (2/11), usai menemui Bupati Malang di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang.
Menurutnya, SMS dari masyarakat itu nantinya akan diolah oleh Kemenpan RB, dan diketahui Staf Kepresidenan, serta Ombudsman Republik Indonesia (RI). Sedangkan dari kiriman SMS pengaduan masyarakat, ada waktu selama tiga hari dalam mengolah pengaduan masyarakat tersebut. Sementara, pengaduan kita olah dulu yakni untuk memastikan apakah pengaduhan dan pelaporan masyarakat itu hoax atau tidak.
“Setelah pengaduan masyarakat tidak ada unsur hoax, akan kita teruskan ke Pemerintah Daerah . Dan pemerintah setempat mempunyai waktu lima hari untuk meneruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait,” terang Dwiyoga
Dijelaskan, sistem pelayanan pengaduan masyarakat ini telah mengikuti perkembangan zaman, dimana dunia digital bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan publik. Karena pada waktu dulu pengaduan masyarakat melalui kotak pos, namun sekarang ada aplikasinya dan lebih cepat. Sehingga dalam sisitem tersebut daerah hanya menyiapkan fasilitas dalam menerima pengaduan yang kita kirimkan.
Lantas apakah ada sanksi, bagi daerah yang tak merespon pengaduan masyarakat?  Dwiyoga menegaskan, sistem pelayanan pengaduan masyarakat melalui SMS sudah memiliki  payung hukum, yaitu yang mengatur sistem tersebut. Sehingga ketika Pemerintah Daerah tidak merespon pengaduan masyarakat karena terjadi pelanggaran atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Procedure (SOP), maka bisa kita ketahui. “Dan tentunya, bagi daerah yang tidak merespon pengaduan masyarakat, maka ada sanksinya,” ungkap dia.
Dwiyoga menyebutkan, ada 157 kota/kabupaten dari 400 daerah se-Indonesia yang telah kita berikan sosialisasi, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dan setelah kita berikan sosialisasi, maka Pemerintah Daerah harus segera   mensosialisasikan kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan layanan tersebut. Selain itu, dirinya juga berharap, dengan adanya layanan pengaduan melalui SMS, masyarakat jangan takut melaporkan apabila mendapatkan pelayanan publik tidak sesuai SOP. Namun, pengaduan maupun pelaporannya benar-benar valid dan tidak hoax.
Ia mencotohkan, saat ada perbaikan atau pembangunan jalan yang dibangun Pemerintah Daerah dengan menggunakan dana APBD, dan ada kecurigaan dalam pembangunan jalan tersebut, maka masyarakat bisa memfoto dan mengirimkannya melalui aplikasi yang kita memiliki yaitu ke 1780. Dari data yang kita terima itu, pihaknya terlebih dahulu mengecek kebenarannya. “Dan jika data yang dikirimkan itu betul, tentunya akan kita olah, lalu kemudian kita kirimkan ke Pemerintah Daerah yang telah diadukan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Malang Nazarudin Hasan T menegaskan, program dari Kemenpan RB  sudah kita jalankan di Kabupaten Malang. Sehingga segala fasilitas pendukung termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) sudah siap. “Dan jika ada pengaduan dan pelaporan dari masyarakat Kabupaten Malang, maka pihaknya akan langsung meneruskan ke OPD yang diadukan. Sedangkan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan dalam pelayanan pengaduan melalui SMS,” paparnya. [cyn]

Tags: