Pemerintah Pusat Cabut Kewenangan DPPK Bidang Perkayuan dan Kelautan

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan (DPPK) Surabaya Djoestamadji

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan (DPPK) Surabaya Djoestamadji

Surabaya, Bhirawa
Kewenangan bidang perkayuan (loging)  dan kelautan  ternyata diambil alih oleh pemerintah pusat dan sebagian kewenangan dialihkan ke pemerintah provinsi. Pihak pemerintah kabupaten/kota tidak lagi bisa mengawasi keberadaan dan peredaran kayu log di wilayahnya lagi.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan (DPPK) Surabaya Djoestamadji mengatakan, pihaknya tidak bisa lagi mengawasi keberadaan, termasuk peredaran kayu log (gelondongan) di wilayahnya.
Padahal di Surabaya ada banyak gudang kayu log, yakni di pergudangan Margomulyo, Romokalisari, dan Tanjungsari. ”Selain Surabaya, Sidoarjo dan Gresik banyak terdapat gudang kayu yang diturunkan kapal di Pelabuhan Tanjung Perak. Kayu-kayu ini diolah. Meski banyak gudang, sekarang kami tidak bisa lagi mengawasi, termasuk mendata. Ini semua sekarang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan provinsi,” kata Djoestamadji, kemarin.
Sekadar diketahui, DPPK Surabaya membawahi bidang pertanian, kelautan, kehutanan, dan kelautan.
Menurut dia, pelimpahan kewenangan itu berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.43/menlhk-setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan kayu Yang berasal Dari Hutan.
“Sebelumnya kami bisa mendata langsung dan mengeluarkan data tentang asal-usul kayu yang sandar di Surabaya sebelum didistribusikan ke daerah lain. Sekarang tidak bisa lagi. Pusat menarik kewenangan dengan alasan supaya prosedur administrasi lebih cepat bersamaan penerapan aplikasi dokumen kayu,” paparnya.
Djoestamadji mengakui, meski pusat menarik kewenangannya bukan berarti pihaknya kehilangan pos retribusi kayu yang menjadi bagian pendapatan Asli daerah (PAD).
“Pemprov yang mengambil kewenangan kota tetap berkewajiban memberikan retribusi hasil hutan. Per tahunnya Rp1 Miliar. Dan ini tetap dibayarkan pemprov ke kota. Ini tidak beda dengan pajak kendaraan bermotor dan cukai tembakau,” papar pejabat asal Kebumen Jateng ini.
Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, kata Djoestamadji, melatih petugas lapangan untuk mengawasi, mendata serta mengecek kayu sebagaimana dokumen yang disertakan dari tempat asalnya. Hasil cek lapangan itu yang sebaliknya akan dikirim ke pemkot.
Sementara itu, kewenangan daerah bidang kelautan tidak luput ditarik pusat dan diserahkan ke pemprov. Kabid Kelautan DPPK Surabaya Aries Munandar mengatakan, sebelumnya pemkot punya kewenangan atas wilayah laut, yakni 1/3 dari 12 mil menjadi wilayah kota (daerah). Kini mulai 0 hingga 12 mil menjadi kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi.
“Kami tidak lagi punya kewenangan atas laut. Jangankan laut, wilayah pantai saja tidak. Tapi bagaimana dengan warganya, warga pesisir. Status mereka kan juga warga Surabaya. Mereka berstatus nelayan, jika melaut tidak lagi kewenangan kami, tapi kalau ada apa-apa pemkot yang kena,” sebut Aries.
Yang bisa dilakukan DPPK terkait warga kini sebatas pelatihan pengolahan hasil laut. Penerbitan rekomendasi perahu kini tidak lagi menjadi kewenangan DPPK.
Keterangan perahu sebagaimana surat keterangan perahu kini diterbitkan pemprov. Termasuk peneng atau plat nomor perahu yang juga mencantumkan daerah asal perahu yang semula diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota.
“Dulu rekomendasi perahu di bawah 10 gross ton menjadi kewenangan Pemprov. Yang menjadi kewenangan pemprov hanya perahu atau kapal di atas 10-30 gross ton, dan di atas 30 gross ton menjadi kewenangan pusat,” katanya. [dre]

Tags: