Pemerintah Sahkan Revisi UU Pilkada

PilkadaSurabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2015 dalam  satu putaran. Kepastian ini dilontarkan KPU Surabaya setelah revisi Undang-undang Pilkada disahkan per 17 Februari oleh DPR RI.
Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, sembilan poin dari revisi itu adalah kepala daerah akan dipilih berpasangan dengan satu wakil. Sebelumnya, wakil kepala daerah baru bisa ditentukan setelah kepala daerah ditentukan.
Kedua, penyelenggaran pilkada adalak KPU dan KPUD. Ketiga, sengketa pilkada diserahkan ke mahkamah konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus.
Berikutnya, masa jabatan kepala daerah yang habis di tahun 2015 dan semeter pertama 2015, pilkada dilangsunkan di tahun 2015. Sedangkan yang berakhir di semester akhir 2015 dan 2017 pilkadanya akan dilangsungkan Februari 2017.
” Kota Surabaya sudah pasti pilkada dilaksanakan Desember tahun 2015. Tetapi, untuk detailnya kapan kita tunggu peraturan dari KPU pusat, terkait jadwal tahapan Pilkada serentak,” kata Robiyan ketika ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Senin (23/2).
Oleh karena itu, Robiyan menyebutkan, jika Desember itu Pilkada sudah harus rampung diselenggarakan, maka itu berarti penjaringan suara harus dilakukan sekitar bulan Oktober.
Dalam revisi itu, pihaknya menambahkan, bahwa Pilkada kali ini tidak ada dua putaran. Sehingga calon yang mendapat suara terbanyak akan otomatis menjadi pemenagan pilkada. Itu berarti, peraturan ini mengatur bahwa pilkada sudah pasti satu putaran, tidak akan ada putaran kedua, seberapa besar pun selisih perolehan suara antar calon.
” Jadi Pilkada tahun ini hanya satu putaran. Selain itu, syarat calon kepala daerah dari parpol sebagaimana di undang-undang nomor 1 tahun 2015, menyebutkan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara di pemilu 2014 lalu,” tambahnya.
Kalau perseorangan, Robiyan menambahkan, di Undang-undang harus 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. ” Kalau Surabaya ka nada 31 Kecamatan, cukup 16 Kecamatan sudah bisa,” terangnya.
Sebagaimana dalam undang-undang pilkada sebelumnya, untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah harus lolos uji publik. Padahal, jika dengan sistem tersebut, proses bisa baru rampung satu tahun lebih. Oleh sebab itu, Robiyan mengaku penghapusan uji publik ini akan menguntungkan banyak pihak. Baik dari KPU, anggaran, dan juga calon nantinya.
Sedangkan poin revisi sisanya adalah calon kepala daerah dalam satu darah tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan. Serta pembiayaan pilkada bersumber dari APBD dan APBN. Dan yang terakhir adalah persyaratan kepala daerah minimal pendidikannya adalah lulusan SMA.
“Sekarang, KPU RI tengah mengkonsultasikan ke mendagri terkait masalah pilkada Desember itu apa sudah semuanya atau maksimal pemungutan suara. Kita tunggu saja, begitu ada peraturan KPU  nanti kita bisa mulai jalan sosialisasi nya,” tutur Robiyan. (geh)

Rate this article!
Tags: