Pemerintah Sederhanakan Perizinan UMKM

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Pemerintah menyederhanakan perizinan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut, akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung  mengungkapkan bahwa dalam Perpres ada tiga poin utama terkait perizinan yang akan didapatkan UMKM. Pertama, UMKM akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam melakukan kegiatannnya. Kedua, pemerintah melalui otoritas terkait akan memberikan pendampingan, sehingga dapat lebih berkembang di masa depan.
Dia mencontohkan, salah satu pendampingan yang akan diberikan adalah mempermudah akses permodalan di Perbankan, khususnya milik pemerintah. “Jadi, kalau selama ini kesulitan, dengan ini nanti usaha mikro sudah bisa bikin account dan mendapatkan akses ke kredit. Misalnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dikeluarkan Perbankan maupun lembaga keuangan non bank,” ujar Chairul Tanjung, Rabu (20/8).
Kemudian, yang ketiga, lanjut pria yang akrab disapa CT ini, adalah proses perizinan yang dibutuhkan akan dipercepat oleh pemerintah daerah atau institusi terkait. Dengan demikian, dasar hukum kegiatan usaha dapat jelas. Khusus untuk usaha mikro, perizinan akan dikeluarkan di tingkat kecamatan. “Tapi, di daerah-daerah tertentu bisa dilimpahkan ke kelurahan, kalau cakupan kecamatannya terlalu besar,” tambahnya.
CT menginformasikan, izin usaha yang dikeluarkan akan dibuat sesederhana mungkin, yaitu hanya selembar kertas yang menerangkan jenis usaha yang akan dilakukan. Syarat untuk mendapatkan izin usahanya pun dipermudah, yaitu hanya menunjukkan KTP elektronik yang berlaku saat ini. “Karena sudah ada seluruh data base individu tersebut, sudah terpenuhi oleh satu KTP,” imbuhnya.
Dia menegaskan, untuk mendapatkan izin usaha UMKM, tidak akan dikenakan biaya satu rupiah pun, karena seluruh biaya akan dibebankan ke APBN dan APBD. Hal ini, diklaim merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah dalam pemberdayaan UMKM di masa depan.
Lebih lanjut, CT menjelaskan, bagi UMKM, perlakuan yang sama akan didapatkan seperti usaha mikro. Namun, proses perizinannya akan dikeluarkan di tingkat kabupaten/kota. Hal lain yang berbeda, syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan UKM adalah harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Karena kita tahu, sampai batasan Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak (PPh) satu persen dari omzet. Kalau mikro, karena mereka berpindah-pindah dan sebagainya tidak diperlukan NPWP,” kata CT.
Bebas Retribusi
CT menegaskan, aturan ini juga tidak hanya mempermudah UMKM dalam mendapatkan perizinan. Dari sisi perlindungan hukum, usaha jenis ini yang telah mengantongi izin dipastikan bebas retribusi, atau pungutan-pungutan yang harus disetor ke pemerintah daerah.  Hal tersebut, merupakan satu jaminan yang diberikan pemerintah kepada UMKM dalam upaya mengembangkan usahanya. “Tidak boleh Pemda memungut retribusi,” ungkapnya.
Kebijakan ini, nantinya akan disosialisasikan oleh Mendagri kepada seluruh Pemda dan otoritas yang terkait di daerah. Tentunya setelah Perpres tersebut dibahas dan disahkan oleh presiden. Saat ini, CT menjelaskan, harmonisasi Perpres sedang dilakukan oleh pemerintah. Diharapkan pada akhir bulan ini selesai, agar dapat dibahas dalam sidang kabinet terbatas yang diagendakan pada awal bulan depan. “Kami akan minta diagendakan dalam sidang kabinet terbatas, agar Perpresnya segera dikeluarkan,” tegasnya. [ma,ira,viv]

Tags: