Pemerintah Segera Bertemu DPR-KPU Bahas Pilkada

PilkadaJakarta, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya segera menggelar pertemuan dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum guna membahas revisi undang-undang pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota yang disepakati untuk disahkan.
“Kami sudah sepakat dengan Komisi II DPR bahwa dengan disahkan di rapat paripurna kemarin (Selasa, 20/1) langsung diundangkan. Kemudian Pemerintah, Komisi II dan KPU akan bertemu karena ada beberapa poin untuk perubahan,” kata Mendagri di Jakarta, Kamis.
Revisi terhadap pengaturan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 hanya dapat dilakukan jika sudah disahkan atau dinomori menjadi undang-undang.
Mendagri menjelaskan sejumlah perbaikan dalam Perppu tersebut diperlukan guna menyelaraskan sejumlah pasal yang dinilai tumpang tindih.
Perubahan tersebut, jelas Mendagri, antara lain terkait penggabungan pilkada bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di bulan Januari hingga April 2016.
“Ada yang usul soal pilkada yang dari Januari, Februari, Maret dan April 2016 itu kalau menunggu (pilkada serentak) 2018 Penjabat kepala daerahnya terlalu lama, maka memungkinkan tidak kalau itu digabungkan ke pilkada 2015,” katanya.
Selain itu ada pula usulan perubahan terkait sistem pencalonan paket atau non-paket. Mendagri mengatakan ada usulan pencalonan kembali seperti pilkada sebelumnya yakni sistem paket dengan mengusulkan kepala daerah berpasangan dengan wakil kepala daerah.
“Kemudian juga usul yang berkaitan dengan berpasangan itu bagaimana, apakah cukup dengan memilih kepala daerah saja atau memilih wakilnya sekalian,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah secara intensif membuka diri dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. Sehingga perbaikan atas beberapa hal itu tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak agar perubahan itu demi kepastian hukum sebagai landasan Pilkada.
“Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak,” ujarnya. [ant.ira]

Tags: