Pemerintah Tak Perlu Khawatir Hukuman Mati

19-hukumJakarta, Bhirawa
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah tidak perlu khawatir menghadapi kritikan dan ‘imbauan’ dari negara lain tentang pelaksanaan hukuman mati.
“Ada lima alasan mengapa hukuman mati tersebut harus dilaksanakan,” kata Hikmahanto menanggapi eksekusi hukuman mati yang dilakukan terhadap enam terpidana kasus narkoba di Jakarta, Minggu (18/1).
Kelima alasan tersebut adalah pertama, negara yang mengimbau untuk tidak dilaksanakan adalah negara dari warga yang akan dieksekusi.
Ini hal wajar karena setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya di luar negeri. Inipun yang sering dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap warganya yang menghadapi eksekusi hukuman mati.
Kedua, lanjutnya, ada negara-negara di dunia yang hendak menyebarkan moral tertentu kepada negara lain. Salah satunya adalah negara-negara yang tergabung di Uni Eropa. Mereka melakukan ‘lobby’ kepada banyak negara untuk menghapus hukuman mati karena tidak sesuai dengan moral yang mereka anut. Mereka akan mengkritik negara yang melaksanakan hukuman mati. Ketiga, penerapan hukuman mati masih dianut dibanyak negara, termasuk di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. Penerapan hukuman mati sama sekali tidak terkait dengan tingkat peradaban suatu masyarakat di suatu negara. Keempat, adanya hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Tidak ada negara asing yang berhak untuk melakukan intervensi. Ini sepanjang due process of law dan dapat dipastikan tidak adanya proses hukum yang sesat. Sedangkan kelima Hikmahanto mengatakan meski terdapat kontroversi diterapkannya hukuman mati di Indonesia namun karena MK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar telah memutus bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia maka jelaslah pandangan Rakyat Indonesia terhadap hukuman mati. Oleh karenanya pemerintah harus tetap konsisten dan tidak mengendur dalam melaksanakan hukuman mati mengingat ada sejumlah terpidana mati yang masih menunggu.
“Pemerintah tidak boleh diskriminatif atau inkonsisten dalam melaksanakan hukuman mati dengan melihat asal kewarganegaraan terpidana mati,” katanya.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasi para pelaku kejahatan Narkoba diikuti dengan eksekusi mati bagi enam gembong narkoba sudah tepat.
“Pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat. Kami apresiasi itu. Hukum harus ditegakkan, siapapun pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba),” ujar Sekretaris Bidang Kominfo dan Kerja sama Antar-Lembaga, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Hery Sucipto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Minggu.
Hukuman mati, kata Hery, akan berdampak positif baik bagi penegakan hukum itu sendiri maupun dampak di masyarakat, yakni memberi efek jera. Ia menegaskan, penegakan hukum tanpa diikuti efek jera akan sulit berhasil maksimal di masa depan.
“Pesan efek jera saya kira akan membuat penegakan hukum maksimal. Orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan salah atau penyelewengan narkoba,” lanjut dia. Pihaknya mengakui, Indonesia kini dalam kondisi darurat narkoba. Dalam amatannya, Indonesia menjadi pasar terbesar peredaran narkoba di dunia. n [ant.ira]

Keterangan Foto : Mobil ambulans yang membawa jenasah terpidana mati Ang Kim Soei asal Belanda melintas di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) dini hari. Eksekusi mati terhadap lima terpidana mati dilakukan di lapangan tembak Liwus Buntu, Nusakambangan pada Minggu (18/1) pukul 00.30 WIB

Tags: