Pemerintah Tanggung Kewajiban Lapindo Rp 781 Miliar

Pakde Karwo berdiskusi dengan Menteri Perhubungan AA Mangindaan dan Menteri Perhubungan Djoko Kirmanto sesaat sebelum Rapat Kerja BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di Kementerian Pekerjaan Umum RI Jakarta, Rabu (24/9).

Pakde Karwo berdiskusi dengan Menteri Perhubungan AA Mangindaan dan Menteri Perhubungan Djoko Kirmanto sesaat sebelum Rapat Kerja BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di Kementerian Pekerjaan Umum RI Jakarta, Rabu (24/9).

Pemprov, Bhirawa  
Pemerintah akhirnya mengambil alih sisa pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo Sidoarjo yang kini masih tersisa sebanyak 20 persen atau mencapai Rp 781 miliar. Dana itu berasal dari APBN 2015 atau saat pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini setelah pihak PT Minarak Lapindo Jaya ‘angkat tangan’ terkait kewajiban mereka. Keputusan ini pun langsung disambut baik Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, dan menyebut kebijakan ini sangat melegakan dan mengedepankan rasa keadilan.
“Tugas pemerintah dan negara untuk meringankan beban masyarakat. Untuk itu, saya memilih untuk penyelesaian pembayaran diambil alih oleh pemerintah. Kita harus mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam penanganan lumpur Lapindo,” kata Gubernur Soekarwo saat menghadiri Rapat Kerja BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di Kementerian Pekerjaan Umum RI Jakarta, Rabu (24/9).
Menurut dia, penyelesaian masalah ini merupakan penyelesaian yang terbaik bagi masyarakat tidak hanya yang berada di luar area terdampak, tetapi juga bagi masyarakat yang berada di dalam area terdampak. Solusi yang penting adalah orientasi penyelesaiannya fokus terhadap masyarakat yang menderita.
Dijelaskan Pakde Karwo, panggilan karibnya, selama delapan tahun ini masyarakat terdampak banyak yang masih menderita dan belum diselesaikan ganti ruginya. Berdasarkan keputusan yang lalu, sisa tersebut masih ditangani oleh pihak Lapindo, sedangkan masyarakat di luar area terdampak ditangani oleh pemerintah. Namun dengan adanya keputusan terbaru itu, maka rasa keadilan terhadap masyarakat yang terdampak akan dapat diselesaikan.
“Total ganti rugi yang akan diselesaikan untuk masyarakat yang terdampak sekitar Rp 781 miliar akan diambil alih pembayarannya. Dengan adanya keputusan ini, pemerintah akan melakukan pembayaran terhadap masyarakat baik yang terdampak maupun tidak terdampak. Hambatan administrasi harus diselesaikan dan jangan menghambat proses ini,” kata Pakde Karwo.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum RI Djoko Kirmanto yang sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)  mengatakan pemerintah mengambil opsi untuk membayar sisa utang Minarak dengan catatan tanah yang diganti rugi kepada masyarakat ini akan menjadi milik negara. “Dengan membayarkan sisa utang Minarak, berarti tanah yang ada dalam peta terdampak sekitar 20% (dari 640 hektare tanah) akan menjadi milik pemerintah,” katanya.
Selaku koordinator penyelesaian masalah Lapindo akan menyampaikan usulan kepada Presiden RI agar segera diputuskan. Usulan melalui surat mengenai penyelesaian pembayaran diambilalih oleh pemerintah dan sebagian aset dalam Peta Area Terdampak (PAT) 22 Maret 2007 selanjutnya akan menjadi milik pemerintah.
Ia menjelaskan, usulan tersebut disampaikan berdasarkan masukan dari Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kedua yang memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah Lapindo.
Pada rapat tersebut terdapat dua alternatif yang dibahas yakni pertama memberikan dana talangan dari pemerintah kepada pihak Lapindo kemudian pihak Lapindo mengembalikan, tetapi proses tersebut dinilai akan berlarut-larut. Penanggulangan semburan lumpur di Sidoarjo sebagai upaya untuk penyelamatan perekonomian nasional, sehingga pinjaman pemerintah pusat kepada PT Minarak Lapindo Jaya tidak bertentangan dengan ketentuan UU Keuangan Negara. Penetapan ini harus mendapat persetujuan DPR.
Sedangkan alternatif kedua, sisa yang belum dibayar Lapindo (yang masuk dalam area terdampak) bisa dibayar oleh pemerintah sekitar Rp 781 miliar. Kemudian tanah tersebut akan menjadi milik aset pemerintah. Alternatif kedua ini merupakan tindak lanjut dari surat No. 181.4/7017/013/2014 teranggal 11 April 2014 yang dikirimkan Gubernur Jawa Timur kepada Presiden bahwa Law Office Mursyid, Syamsul & Partners selaku kuasa hukum warga dan pengusaha korban lumpur Sidoarjo di PAT 22 Maret 2007 mengusulkan agar penyelesaian pembayaran diambil alih oleh pemerintah sesuai surat.
Ia menegaskan, penyelesaian ini akan diselesaikan secepat-cepatnya. Yang terpenting ada keputusan terlebih dahulu bahwa pemerintah akan mengambil alih pembayaran terhadap wilayah peta area terdampak. “Jika ada keputusan hari ini (kemarin), diharapkan masyarakat tidak lagi menghalangi BPLS untuk menangani,” katanya Djoko Kirmanto.
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada pemerintah dan Minarak akan mematuhinya. Menurutnya dari utang Minarak sebesar Rp 3,8 triliun, Minarak telah melunasi pembayaran kepada masyarakat korban lumpur Lapindo sebesar lebih dari Rp 3 triliun. “Dari dulu kami sudah meminta opsi yang pemerintah putuskan ini agar masalah ini dapat terselesaikan,” katanya. [iib]

Progres Pembayaran Korban Lumpur Lapindo (Per 9 September 2014)
– Sisa pembayaran dalam PAT (Peta Area Terdampak) oleh PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 781,6 miliar dari total kewajiban Rp 3,8 triliun. PT Minarak Lapindo Jaya merupakan perusahaan Grup Bakrie yang bertugas melakukan pembayaran kepada korban semburan lumpur Lapindo sejak 2006.
– Sedangkan di luar PAT oleh pemerintah diwakili BPLS sebesar Rp 1,3 triliun dari total kewajiban Rp 4 triliun.

Tags: