Tunjuk 4 Daerah di Jatim Uji Coba KIA

Kartu Identitas AnakPemprov Jatim,Bhirawa
Pemerintah Pusat menunjuk dari 52 kabupaten/kota se-Indonesia sebagaiUjicoba pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2016 ini. Dari jumlah itu, ternyata empatdaerah di antaranya di Jatim yakni Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Kediri, dan KabupatenBanyuwangi.
“Dari 52 kab/kota, empat daerah di Jatim itu langsung ditunjuk oleh pusat. Kami gak taualasannya kenapa hanya menunjuk empat daerah itu,” ujar Kepala Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Sukardo, di Surabaya, Rabu(24/2).
Ditanya Kota Surabaya tak masuk dalam 52 kab/kota tersebut, Sukardo menjawab pihaknyabelum mengetahui pasti apa maksud dan tujuan pemerintah pusat tak memilih Kota Surabaya.
“Mungkin jumlah warga di Surabaya jauh lebih banyak debanding empat daerah itu, sehinggapemerintah pusat mungkin ingin Surabaya fokus pada penyelesaian E-KTP terlebih dahulu,”katanya.
Sementara itu, Sukardo mengatakan ada dua bentuk KIA pada anak-anak. Untuk KIA padaanak-anak berusia 0-5 tahun tidak terdapat foto, sedangkan KIA bagi anak berusia 5 tahunhingga 17 tahun terdapat foto.
Namun, kata Sukardo, fungsi dan manfaat KIA dengan E-KTP tak jauh beda. KIA dan E-KTPsama-sama penting untuk mendata warga. Bagi orang tua yang ingin anaknya memiliki KIA jugasangat mudah, proses pengurusannya sama persis dengan E-KTP. Dalam sehari bisa langsungselesai.
“Kalau KIA kan tinggal orang tuanya yang mengurus ke kelurahan dan kecamatan denganmembawa kartu keluarga (KK). Kalau E-KTP, masing-masing perorangan yang mengurussendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya,Suharto Wardoyo mengatakan sekitar 600 ribu anak di Surabaya akan memiliki kartu identitasatau dengan sebutan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2016 ini.  Kartu ini tidak jauh berbedadengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang dewasa. KIA tersebut sesuai denganPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu IdentitasAnak.
Dia menuturkan, setiap anak berusia 0 hingga 17 tahun dapat mengurus KIA di Dispendukcapil. KIA itu nantinya terbagi menjadi dua. Yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan untuk anakberusia 6-16 tahun.  “Tidak ada yang berbeda dengan kedua KIA ini, hanya saja yang baru lahirhingga 5 tahun tidak ada potonya sedangkan untuk anak usia 6 tahun keatas ada potonya,”ujarnya.
Menurut dia, KIA ini penting untuk pendataan bagi anak-anak di Surabaya. Sehingga saatterjadi penculikan atau kejadian apapun dapat dilakukan pelacakan dan pencarian lebih dekat.”Atau yang terakhir belajar dari kasus Gafatar, dapat dilakukan pengecekan dan pendataanlebih lengkap karena sejak lahir masuk ke Dispendukcapil,” terangnya.
Konsep atau sistem KIA hampir sama dengan elektronik KTP (e-KTP). Yang membedakan tidakterdapat sidik jari serta rekam mata. “Dan yang mengajukan adalah orang tua masing-masinganak,” tambahnya.
Pengajuan KIA dapat dilakukan di kecamatan masing-masing. Kemudian diserahkan ke Dispendukcapil untuk proses, lalu kemudian dikembalikan lagi ke kecamatan. Hal ni dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di Pelayananan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dispendukcapil Surabaya. “Ini kepentingannya hanya untuk pendataan, jadi terserah para orang tua apa mau memberikan anaknya identitas atau tidak. Akan tetapi lebih baik harus diberi identitas,” tandasnya. [rac]

Rate this article!
Tags: