Pemerkosa Anak Dibawah Umur Harus Dihukum Berat

Ali Imron  [ali kusyanto/bhirawa]

Ali Imron [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kab Sidoarjo, Drs Ec Ali Imron MM, mengatakan para pelaku yang menjadi tersangka pemerkosa NR, (14), warga Dusun Jangan Asem, Desa Trompo Asri,Kec Jabon, harus segera diproses secara hukum dan dihukum berat.
Karena itu, kalau kasus ini sudah masuk ke tingkat pengadilan untuk disidangkan, pihaknya akan memberikan pendampingan secara hukum, agar korban mendapat keadilan atas musibah yang kini dideritanya.
”Kalau nanti kasus ini sudah sampai di pengadilan, kita akan mendampingi korban, sampai masalah ini tuntas. Pendampingan hukum yang akan diberikannya itu, termasuk tidak pandang bulu. Sebab sebenarnya, korban dan keluarganya itu,  bukanlah warga Sidoarjo. Hanya saja kebetulan mereka bertempat tinggal di desa itu,” kata Ali Imron, Selasa (24/5) kemarin.
Ali Imron menegaskan, hukum itu universal, apalagi korban dan keluarganya itu termasuk keluarga miskin, sehingga kita semakin prihatin dengan kasus yang mereka alami. Dan tak tinggal diam dengan kasus ini. Sebab, setelah mendapat laporan warga desa terkait terjadinya kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), yakni UPT dari BPMPKB Sidoarjo ini, segera melakukan pendampingan pada korban. Yakni secara psikologis dan secara agama.
”Sebetulnya kami tidak diam saja, hanya saja memang kami tidak mengekpose masalah ini, kami sudah all out,” tegas Imron.
Luluk Fauziah, konselor di P2TP2A yang juga sebagai pendamping korban, menambahkan, pendampingan secara psikologis juga sudah diberikan, agar korban tak sampai menjadi depresi dan tekanan batin atas musibah yang dialami.
Korban diberikan motivasi diri agar kepercayaan dirinya  muncul, sehingga tidak sampai minder dalam kehidupan di lingkungan sosialnya. Luluk yang mengaku sudah sejak tahun 2002 silam membantu memberikan pendampingan pada perempuan -perempuan di Kab Sidoarjo yang menjadi korban kekerasan.
Selain itu, kata Luluk, juga telah memberikan pendampingan dengan penndekatan agama. Korban mendapat petuah-petuah untuk menguatkan imannya. Korban diharapkan memasrahkan masalah yang dihadapi pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Diminta agar yakin, bahwa Tuhan pasti akan memberikan pertolongan dan jalan keluar terbaik pada umatnya.
”Karena hidup ini manusia tidak sendiri, ada Tuhan maka kita harus berdoa untuk minta pertolongan padaNYA,” kata Luluk yang juga seorang akademisi itu.
Selaku pegiat di P2TP2A Sidoarjo, Luluk berharap apa yang dilakukannya ini, baik bagi korban dan berharap ada efek jera pada para pelaku pemerkosaan itu.
Karena menjadi kejahatan seksual ini, kini NR yang masih dibawah umur itu telah hamil 8 bulan. Kasus ini sudah dilaporkan pada Kepolisian, tapi hingga ini  belum ada tindak lanjutnya. Sehingga sempat memantik rasa prihatin dari Mensos Khofifah Indar Parawansa, yang langsung mengunjungi rumah orang tua korban yang boleh dikata mirip dengan kandang kambing di desa itu. [kus]

Tags: