Pemilih Ganda Berpotensi Hilangkan Hak Pilih

Pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara sebanyak 25 juta yang ditemukan tim koalisi Prabowo-Sandiaga, berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat.
Bukan hanya khawatir disalahgunakan namun 25 juta itu bisa menghilangkan hak pilih orang yang seharusnya masuk kemudian tidak masuk (daftar pemilih).
Dari hasil penyisiran ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sehingga disepakati koalisi parpol Prabowo-Sandiaga meminta KPU menunda penetapan DPT yang dijadwalkan Rabu (5/9).
Kami harap KPU tidak cepat-cepat menetapkan DPT, namun mari bersama-sama memperbaiki dengan menyisir ulang bersama-dama agar DPT menjadi sempurna. Kami membantah isu DPT merupakan salah satu strategi kampanye Prabowo-Sandiaga, namun kenyataannya masih ditemukan persoalan di dalamnya setelah dibicarakan bersama di internal parpol koalisi.
Sebelumnya, partai politik pengusung bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direncanakan pada Rabu (5/9) karena ditemukan daftar pemilih ganda.
Dari 137 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 25 juta pemilih ganda di beberapa daerah pemilihan.
Parpol koalisi Prabowo-Sandiaga meminta agar KPU sebelum menetapkan DPT, menyerahkan DPS yang sudah diperbaharui.
Dari hasil penyisiran parpol koalisi Prabowo-Sandiaga, ada di beberapa daerah pemilihan ditemukan beberapa nama ganda bahkan ada satu nama yang tergandakan sampai 11 kali dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut KPU jumlah DPS yang diperbaiki sebanyak 185 juta orang, ada kenaikan dari yang diserahkan kepada kami. Lalu bayangkan dari 137 juta DPS, ada 25 juta suara ganda, kami ingin ada klarifikasi bersama.

Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra

Tags: