Pemilih Perempuan Tulungagung Dominasi Pilkada di Tahun 2018

Komisioner KPU Tulungagung memantau layar monitor saat rekapitulasi DPHP sebelum ditetapkan menjadi DPS Pilkada Serentak 2018 di Tulungagung, Selasa (13/3).

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung, Selasa (13/3) siang, menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 sebanyak 852.116. Dari jumlah tersebut pemilih perempuan mencapai 428.572 jiwa, lebih besar dari jumlah pemilih laki-laki yang sebanyak 423.544 jiwa.
Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 yang berlangsung di Gedung Barata Convention Kota Tulungagung.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, mengungkapkan nama-nama pemilih yang masuk dalam DPS ini rencananya akan diumumkan pada masyarakat mulai tanggal 24 Maret 2018 sampai 2 April 2018. “Nanti diumumkan di setiap balai desa, kantor kelurahan dan juga di RT-RT dan RW se-Tulungagung,” ujarnya.
Bagi warga Tulungagung yang berhak memilih tetapi belum terdaftar di DPS bisa melakukan pelaporan pada KPU Tulungagung. Atau juga melalui website resmi KPU Tulungagung dan aplikasi android yang bisa diunduh di playstore.
“Selain itu warga Tulungagung yang berhak memilih juga bisa melakukan pengecekan apakah sudah terfdaftar atau belum di DPS melalui website KPU Tulungagung atau melalui aplikasi di android,” tambahnya.
Soal masih masuknya pemilih non KTP elektronik (KTP-el) dalam DPS, menurut Suprihno hal tersebut akan ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung. “Kalau nama-nama yang tercantum di pemilih non KTP-el sudah masuk dalam data base Dispendukcapil akan tetap masukkan dalam DPS, tetapi kalau belum tentu akan kami coret dari DPS,” tuturnya.
Diakui Suprihno dari DPS yang telah ditetapkan jumlah pemilih non KTP-el cukup banyak. Yakni sejumlah 21.741 pemilih. Kebanyakan mereka belum melakukan perekaman KTP-el karena faktor usia yang belum genap berusia 17 tahun saat ini, tetapi pada tanggal 27 Juni 2018 sudah berusian 17 tahun dan berhak memilih. Selain itu juga karena menjadi TKI di luar negeri, berusia lanjut dan sakit-sakitan serta bermasalah dengan dokumen kependudukannya.
Suprihno menandaskan akan mencari solusi bersama Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung terkait pemilih non KTP-el tersebut. “Bisa saja nanti tanpa KTP-el dapat memilih, asal ada surat keterangan dari Dispendukcapil yang menyatakan pemilih itu telah masuk data base Dispendukcapil sesuai surat edaran Mendagri,” paparnya.
Rencananya, KPU Tulungagung akan melakukan penetapan jumlah pemilih dalam Pilkada Serentak 2018 secara final yakni dengan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018. [wed]

Tags: