Pemilihan Dewan Pendidikan Jatim Tabrak Aturan

15-logo-dewan-pendidikanDewan PendidikanSurabaya, Bhirawa
Penetapan anggota Dewan Pendidikan (DP) Jatim periode 2016-2021 tinggal menunggu waktu. Sejumlah nama telah diusulkan ke Dinas Pendidikan (Dindik) untuk mendapat persetujuan Gubernur Jatim. Sayang, tahapan demi tahapan itu dilakukan tanpa melalui seleksi yang jelas dan transparan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman mengakui, sejumlah nama telah diusulkan mewakili berbagai elemen masyarakat. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jatim. “Tidak perlu seleksi, untuk apa?  Semua elemen masyarakat sudah terlibat di dalamnya,” kata Saiful dikonfirmasi, Senin (15/8).
Langkah tersebut terang saja bertabrakan dengan aturan-aturan yang tertera dalam PP No 17 Tahun 2010 pasal 192-195. Dalam peraturan itu disebutkan sejumlah aturan main terkait pemilihan DP mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Salah satu ketentuannya ialah rekrutmen calon anggota DP dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik dan laman. Selain itu, anggota yang diusulkan harus mewakili organisasi profesi, organisasi pendidik maupun organisasi masyarakat. Sementara untuk melakukan penjaringan, diperlukan panitia pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur Jatim.
Sebelumnya, demisioner Ketua DP Jatim Prof Zainudin Maliki mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 20 nama-nama baru yang diusulkan ke Dindik Jatim untuk mengisi struktur DP Jatim 2016-2021. Dari nama-nama tersebut, dua orang disebutnya diusulkan menjadi ketua. Di antaranya Prof Gempur Santoso dan Suprapto.
Sementara dalam aturan yang berlaku, pemilihan ketua dan sekretaris DP dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh anggota terpilih. Untuk DP provinsi, maksimal 26 nama diusulkan ke Gubernur Jatim dan ditentukan 13 nama sebagai anggota DP provinsi.
Ketua DP Surabaya Dr Martadi mengatakan dalam pemilihan DP seharusnya dapat melalui aturan yang berlaku. Sebab di daerah-daerah, pemilihan DP yang dilakukan secara transparan sudah mulai berjalan. Seperti di Surabaya dan Sidoarjo baru-baru ini. “Memang kita tidak memiliki garis hirarki antara DP nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Namun aturan itu seharusnya tetap dipakai sebagai acuan,” kata Martadi.
Tanpa mekanisme yang jelas, Martadi pesimistis jika peran DP Jatim dapat bekerjasama dengan masyarakat secara baik. Karena tidak transparan, sehingga masyarakat juga merasa tidak memiliki. Selain aturan dalam PP, Martadi juga menjelaskan sejumlah aturan organisasi yang seharusnya menjadi pedoman DP. Di antaranya buku pedoman DP dan AD/ART. “Tanpa pedoman yang jelas, organisasi tidak memiliki garis besar untuk melangkah,” pungkas dia. [tam]

Tags: