Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 di Sidoarjo Sulit Digelar

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat

Sidoarjo, Bhirawa.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo sulit dilakukan pada tahun tahun 2020 jika mengandalkan skema Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atas APBD untuk menutup kebutuhan tambahan biayanya.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat mengatakan paling cepat proses pembahasan PAK antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) dewan baru bisa dilakukan pada akhir September mendatang.

P embahasanpun masih ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum uang itu bisa digunakan. Yang pertama adalah evaluasi Gubernur Jatim yang rata-rata butuh waktu 15 hari.

Setelah disetujui barulah dana APBD itu bisa dikucurkan ke rekening pemerintah 175 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak. Namun uang itupun masih belum bisa diserap karena sesuai regulasi Pemerintah Desa (Pemdes) harus lebih dulu melakukan PAK terhadap APBDes-nya.

“Biasanya lho ya, kalau desanya disiplin PAK APBDes itu bisa selesai dalam waktu dua minggu. Dan setelah itu harus melalui tahap evaluasi dari Camat. Kalau semua mekanisme itu sudah ditempuh barulah dana itu bisa digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Dalam hitungan, panggilan akrab legislator asal PDI Perjuangan itu, urusan tambahan anggaran Pilkades yang diperkirakan sebesar Rp 20 Miliar lebih itu benar-benar tuntas di awal November.

Tapi itupun tidak bisa langsung coblosan. Ingat bahwa ada tahapan Pilkades yang terhenti sekitar 20 hari. Rentang waktu itu harus diberikan untuk panitia Pilkades menyiapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap-red) dan penyiapan TPS sekaligus dengan personelnya.

Disinilah kemudian rentan timbul persoalan baru karena tidak mudah untuk mencari lokasi TPS yang dianggap benar-benar netral karena dalam polarisasi masyarakat desa dalam urusan ini sangat kental.

Belum lagi dengan  proses rekruitmen panitia karena cukup sulit mencari orang-orang yang bebas dari kepentingan terhadap para calon kepala desa yang akan bertarung di pesta demokrasi level desa itu.

Kendala lainnya adalah terlalu dekatnya jadwal pelaksanaan Pilkades itu dengan Pilkada Sidoarjo yang saat itu sudah memasuki masa kampanya para pasangan calon. Sebagaimana tahapan Pilkada yang disampaikan KPU Sidoarjo beberapa waktu lalu, masa kampanye ditetapkan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Memang tidak ada aturan yang melarang, tapi saya pikir ini masih perlu ditanyakan ke KPU dan juga ke Pemerintah Pusat karena jelas akan rawan konflik horizontal,” tukas Choirul Hidayat.

Kondisinya akan berbeda jika pemerintah pusat memperkenankan penggunaan Biaya Tak Terduga yang saat ini tersimpan di rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidoarjo untuk Pilkades.

Informasi yang diterimanya dari eksekutif menyebutkan Pemkab Sidoarjo sudah mengirimkan surat konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait hal itu. Dan jawabannya dipastikan turun awal Juli nanti.

“Kalau awal Juli ada keputusan, dana bisa langsung cair. Desa pun tak perlu bikin PAK sehingga tahapan Pilkades bisa langsung dijalankan. Dengan begitu maksimal Pilkades sudah bisa dilaksanakan pada Agustus mendatang. Kalau itu saya kira sudah aman,” ucapnya. (hds)

Tags: