Pemilihan Wali Kota Mojokerto Kurang Begitu Diminati

(Tak Satupun Lembaga Pemantau Pilkada Daftar ke KPU)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Ajang Pemilihan Wali Kota Mojokerto 27 Juni mendatang ternyata kurang menarik bagi lembaga pemantau. Hingga kini tak ada satupun Lembaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mendaftar ke KPU setempat.
Komisi Pemilu Umum (KPU) Kota Mojokerto mengaku prihatin dengan sepinya peminat untuk melakukan pantauan pesta demokrasi ini. Hingga kini, belum ada lembaga yang mendaftar diri sebagai pemantau Pilkada. Padahal, pembukaan pendaftaran sebagai lembaga pemantau sudah berlangsung sejak lama. Sedianya, pendaftaran ditutup menjelang pemungutan suara Pilkada, Juni mendatang.
”Belum ada yang daftar,” ungkap Tri Widya Kartikasari, komisioner KPU Kota Mojokerto. Ia mengatakan, sejak dibuka pada sekitar Oktober 2017 lalu belum ada lembaga pemantau yang mendaftar. Penutupan pendaftaran sampai 11 Juni mendatang.
Pihaknya tak memungkiri, untuk menjadi lembaga pemantau Pemilu wajib memenuhi ketentuan bersyarat. Seperti kegiatan pemantauan dilakukan independent hingga lembaga kantongi akreditasi dari KPU Kab/Kota. Sejumlah syarat yang terbilang berat itulah yang dipandang juga menjadi kendala lembaga untuk bisa daftar lembaga pemantau Pemilu. ”Ada syarat yang harus dipenuhi,” sebut dia.
Berdasarkan aturan yang ada, lembaga pemantau maupun lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada, dapat mendaftar ke KPU. Pendaftaran dapat dilakukan sampai maksimal jelang pemungutan suara.
Kata widya, lembaga pemantau pelaksanaan Pemilu ini mempunyai sejumlah Tugas Pokok, Fungsi (Tupoksi). Yang mendasar yakni memastikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sudah terlaksana dengan benar. Nantinya, mereka juga bisa memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemilu selanjutnya.
”Selain itu untuk menjamin transparansi, mencegah kecurangan dalam Pemilu. Khususnya pada saat pemungutan suara,” tandasnya.
Pemantauan Pemilu berarti mengumpulkan informasi tentang proses Pemilu. Dan pemberian penilaian yang beralasan mengenai pelaksanaan proses itu.
Lembaga pemantau Pemilu bisa berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Kalangan kampus atau perguruan tinggi juga bisa mendaftar menjadi pemantau. Juga, organisasi lain yang memiliki izin dapat mengajukan sebagai pemantau. [kar]

Tags: