Pemilik Angkot Wajib Jadi Anggota Koperasi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Ada kebijakan menarik yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, terhadap pemilik angkutan kota, atau angkutan umum. Pemilik angkutan kota dan angkutan umum di Kota Malang diwajibkan menjadi anggota koperasi.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Hariyadi mengatakan, berdasarkan PP nomor 74 tahun 2014, seluruh angkutan kota harus berbadan hukum, dan yang paling realistis untuk di Kota Malang adalah membentuk Koperasi.
Meski sebenarnya tidak harus koperasi tetapi yang paling penting harus memiliki badan hukum, kalau saja bukan koperasi,  badan hukum bisa berbentuk,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perseron Terbatas (PT).
“Tidak harus koperasi untuk menjadi badan hukum, tetapi yang paling ideal dan realistis bagi pemilik angkutan kota adalah menjadi anggota koperasi. Ini penting agar mereka memiliki badan hukum,”tutur Hariyadi..
Selain sebagai standar pelayanan pada masyarakat, aturan wajib berbadan hukum itu, sebagai implementasi PP nomor 74 tahun 2014, karena dalam aturan tersebut terdapat kalimat yang  menyatakan bahwa setiap angkutan umum berplat kuning harus memiliki badan hukum.
”Dari empat jenis badan hukum, koperasi merupakan badan hukum yang memungkinkan untuk bisa diterapkan oleh angkutan umum, karena prosedurnya lebih mudah “ ujar Hariyadi saat ditemui usai acara sosialisasi Dishub dengan angkutan umum, Rabu (8/4/2015).
Pihaknya menyarankan, badan hukum berupa pembentukan koperasi bisa diikuti oleh seluruh paguyuban angkutan yang ada di Kota Malang. Nantinya, menurut dia  masing-masing jalur akan membentuk koperasi. Pihaknya memberi batas waktu bagi angkutan umum untuk memiliki badan hukum maksimal pada Mei 2016.
Jika angkutan umum telah memiliki badan hukum, maka pemerintah menjamin akan memberikan subsidi pada proses pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini untuk meringankan beban angkutan kota dari sisi pengurusan surat-surat untuk kelengkapan kendaraan mereka.
”Pemilik angkutan umum yang telah tergabung dengan koperasi, maka akan mendapatkan subsidi dari pemerintah khusus untuk  pengurusan STNK sebesar 70 persen, sedangkan untuk angkutan barang subsidinya sebesar 50 persen,”tutur Hariyadi.
Subsidi ini, lanjutnya merupakan kebijakan dari  pemerintah pusat. Hanya saja persyaratan utama yang harus dilakukan oleh pemilik angkutan atau pengusaha angkutan barang adalah berbadan hukum. [mut]

Tags: