Pemilik Batal Melakukan Pemagaran Demi Keamanan

Penyerobotan Tanah Seluas 2000 M2 Dijadikan Tempat Usaha Berlangsung Tegang

Surabaya, Bhirawa
Penyerobotan tanah milik PT tulus harapan oleh oknum warga di kawasan Rungkut Harapan Surabaya ini berlangsung tegang. Pasalnya, pihak pemilik tanah hendak memberi pagar di tanah tersebut. Namun, akhirnya batal dilakukan karena untuk menjaga keamanan dan suasana kondusif.
Tanah seluas 2000 lebih meter persegi itu disewakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab kepada orang lain dengan harga Rp6 juta hingga Rp 8 juta per tahun. Kasus penyerobotan tanah tersebut kini dilaporkan kepada petugas polrestabes Surabaya.
Pemegang kuasa atas tanah milik PT Tulus Harapan bersama warga berencana akan melakukan pemagaran. Sebab, saat ini tanah milik PT tulus Harapan telah disewakan oleh pihak yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atas obyek tanah seluas 2000 meter persegi lebih itu.
“Tanah tersebut disewakan oleh oknum warga bernama didik kepada pihak lain, dengan harga 6 juta hingga 8 juta rupiah per tahun/ dan digunakan untuk tempat usaha, seperti warkop dan jualan makanan,” terang Aminarto Anwa, pemegang kuasa PT Tulus Harapan.
Menurut lelaki yang akrab disapa Cak Narto ini, obyek tanah yang dikuasai oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik dengan menggunakan perjanjian pengikatan jual beli ataua ppjb, yang diduga palsu ini sudah dilaporkan oleh pemilik PT Tulus Harapan ke polrestabes Surabaya.
“Langkah hukum ini diambil bertujuan agar warga penyewa tanah untuk berhati-hati menyewa tanah pada pihak-pihak yangg tidak bertanggungjawab,” tegas Cak Narto.
Sementara itu, menurut kapolsek rungkut surabaya kompol I Gede Suwartika/ pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak kecamatan, namun tidak ada titik temu. “Karena taka da titik temu, kami menyarankan agar kedua belah pihak menempuh jalur hokum,” tegas kapolsek Rungkut.
“Saya gak ingin wilayah saya rame atau ricuh. Kalau ada apa-apa yang harus mengamankan wilayah ini agar tetap aman dan kondusif,” kata I Gede Suwartika.
Rencana pemagaran tanah milik PT Tulus harapan ini akhrinya dibatalkan demi menjaga keamanan dan suasana kondusif di Rungkut Surabaya. Kuasa PT Tulus Harapan dan warga setempat urung melakukan pemagaran di lahan tersebut. (geh)

Tags: