Pemilik Ekstasi Menangis Dituntut Empat Tahun Penjara

Elsa Alcita Sari tertunduk lemas usai dituntut empat tahun penjara atas kasus kepemilikan ekstasi di PN Surabaya, Kamis (15/11). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Elsa Alcita Sari, warga Jl Dupak Jaya yang berprofesi sebagai pemandu lagu sekaligus terdakwa dugaan perkara penyalahgunaan narkoba hanya bisa tertunduk lemas saat mengetahui dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Hal itu diketahui pada lanjutan sidang dengan agenda pembacaan berkas tuntutan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/11). Dalam pertimbangan tuntutan, Jaksa menilai apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa membacakan berkas tuntutan.
Selain ancaman hukuman penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. “Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan,” jelas Jaksa.
Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, pada agenda sidang pekan depan terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi). Airmata terdakwa tak bisa dibendung saat Ia digelandang kembali menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya.
Jaksa menambahkan, dari keterangan saksi dalam persidangan didapati fakta bahwa terdakwa terbukti mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis ekstasi. “Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistil bernomor 7751/NNF/2018 pada 30 Agustus 2018 menyimpulkan bahwa barang buKti pil yang disita dari tangan terdakwa mengandung bahan aktif MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang jaksa.
Lebih lanjut diceritakan Jaksa, perkara ini berawal dari pengeledahan yang dilakukan petugas kepolisian di kos terdakwa pada Agustus 2018 lalu. Petugas menemukan 0,5 butir pil warna pink jenis ekstasi yang dibungkus tisu dari tempat terdakwa.
“Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku ekstasi tersebut didapat dari pemberian Roni (DPO) saat di dalam room Diskotek Koyote Top Ten Surabaya,” pungkasnya. [bed]

Tags: