Pemilik Form A5 di Surabaya Capai 3.900 Pemilih

20140403_112358_pegawai-kpu-tunjukan-formulir-model-c6-salah-tulisSurabaya, Bhirawa
Jumlah pemilih pemeganng form A5 di kota Surabaya mencapaia angka 3.900 pemilih dalam Pilpres yang digelar 9 Juli mendatang. Angka ini terhitung sampai  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menghentikan layanan form A5, Senin (30/6).
Form A5 adalah surat pindah pencoblosan bagi warga luar daerah yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden di daerah asal dengan alasan tugas belajar ataupun bekerja.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi dan Humas, Nur Syamsi menjelaskan, pengurusan form A5 berakhir tanggal 29 Juni 2014 kemarin.  Hal ini lanjut Nur, berdasarkan Peraturan KPU no 19/2014 terkait Pemungutan dan penghitungan Suara TPS Pilpres 2014.
” Pengurusan form A5 ini diharapkan mampu mempermudah warga dalam menggunakan hak politiknya. Selain itu juga diharapkan mampu menekan angka golput. Form A5 di Surabaya sampai saat ini mencapai 3.900 pemilih,” kata Syamsi ketika ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Senin (30/6).
Nur Syamsi menambahkan, pengurusan form A5 atau pengantar surat pindah coblos tidak hanya diperuntukkan bagi warga luar Surabaya saja, bagi warga Surabaya yang ingin pindah coblos di seputar wilayah Surabaya kata Syamsi, bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk meminta form A5 atau pengantar surat pindah coblos.
” Kalau pengurusan A5 ini terakhir 6 Juli saat masa tenang kampanye pilpres,” tambah Syamsi.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sampai sekarang, tambah Syamsi mencapai 12.017.450 pemilih se Surabaya yang terdiri dari pemilih laki-laki dan perempuan. Dan pemilih yang belum masuk DPT sekitar ada 300, ” semakin kecil daftar pemilih khusus (DPK) maka semakin bagus pemutakhirannya,” terangnya.
Adapun syarat dan cara me ngurus pindah coblos, Syamsi menerangkan, pengurusan pindah coblos di KPU Kota Surabaya dapat dilayani sampai 29 Juni kemarin dengan syarat yang bersangkutan datang, membawa KTP, dan terdaftar dalam DPT. ” pengurusan secara kolektif dibolehkan asal yang bersangkutan datang sendiri (tidak diwakilkan),” paparnya. [geh]

Tags: