Pemilik Homestay Bakal Dikenai Pajak di Probolinggo

Salah satu homestay yang bakal dikenai pajak.

Salah satu homestay yang bakal dikenai pajak.

Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo segera menerapkan pemungutan pajak kepada pemilik homestay. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini Dinas Pendapatan (Dispenda) sedang melakukan pendataan keberadaan homestay yang ada di kawasan wisata G. Bromo.
Bahkan Dispenda melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP), Ketua Forum Pelalu Eco-Wisata Kabupaten Probolinggo, Forkopimka Sukapura serta 38 kepala desa dan pengurus paguyuban homestay di 9 desa di Kecamatan Sukapura.
Kepala Dispenda Kabupaten Probolinggo Hadi Prayitno, Selasa 21/6 mengungkapkan rencana pemungutan pajak kepada pemilik homestay ini berasal dari pernyataan PHRI bahwasanya homestay menjadi kompetitor hotel.
“Oleh karena itu, PHRI meminta supaya kewajiban pemilik homestay dalam membayar pajak harus sama. Hanya saja kendalanya, perijinan homestay masih belum ada. Disamping juga belum adanya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata),” katanya.
Menurut Susilo, sebenarnya prospek pendapatan homestay sangatlah bagus. Cuma pendapatannya tidak sama dengan hotel. Sebab pendapatan yang diperoleh menunggu momentum dan even-even tertentu. “Upaya yang kami lakukan diantaranya pendataan, sosialisasi dan penertiban perijinan untuk homestay,” jelasnya.
Susilo menegaskan pemungutan pajak terhadap homestay dilakukan berdasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak. Dimana didalamnya disebutkan bahwa pajak homestay adalah 10% dari pendapatan.
“Kami berharap pengusaha homestay untuk melakukan legalitas usahanya sehingga dapat memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak daerah sebesar 10% dari total pendapatannya,” harapnya.
Secara terpisah ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Probolinggo, Digdoyo Djamaluddin, mengatakan,  hotel dan homestay di kawasan Bromo di tiap tahunnya dipenuhi tamu, terutama wisatawan domestik, saat libur panjang akhir pekan 75 persen kamar hotel di kawasan Bromo sudah habis dipesan.
Digdoyo, yang biasa disapa Yoyo, mengatakan kawasan obyek wisata Gunung Bromo saat ini sudah mulai menggeliat. “75 persen kamar hotel sudah habis dipesan selama libur panjang akhir pekan.
Kamar yang sudah habis dipesan itu adalah kelas standar ke atas dengan tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta per hari, wisatawan domestik yang menginap sebagian besar mengajak anggota keluarganya. Namun para tamu yang menginginkan kamar berisi tiga orang akhirnya diarahkan menginap di homestay.
Para pemilik hotel sudah bekerja sama dengan pemilik homestay di kawasan Bromo. Karena itu, tamu yang tidak tertampung di hotel bisa langsung menghubungi pemilik homestay atas rekomendasi pihak hotel. Artinya, ada solusi yang ditawarkan pemilik hotel kepada pengunjung wisata Bromo, karnanya sudah layak kalau homestay dikenai pajak, tambahnya.(Wap)

Tags: