Pemilik PT PBBP Ditetapkan Tersangka Pembuat Limbah Beracun

Foto Ilustrasi Mapolres Gresik.

Gresik, Bhirawa
Limbah Beracun (B3) di Desa Sumengko, Kec Wringinanom mulai menemui titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Gresik dan Polres Gresik telah memeriksa PT Prima Beton Bangun Persada (PT PBBP). Perusahaan ini dipastikan sebagai pemilik limbah.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Kab Gresik, Baktiar Gunawan Hutabarat, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pembuang limbah.
”Sudah kami BAP untuk PT Prima Bangun Persada sebagai pemilik limbah di Desa Sumengko, Kec Wringinanom,” ujarnya.
Menurut Gunawan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Sebab, untuk proses pidananya merupakan wewenang dari Polres Gresik. ”Kami nanti akan memeriksa administasi dari perusahaan tersebut. Apakah dokumen lingkungannya lengkap atau tidak,” katanya.
Dikatakan, pihaknya berjanji bakal memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang membuang limbah sembarangan. Apalagi, limbah itu masuk kategori limbah B3 yang cukup berbahaya, sanksinya berupa administrasi.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Agung Joko Hariyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksanaan terhadap perusahaan PT Prima Beton Bangun Persada, kemarin. Dan sudah memanggil perwakilan dari perusahaan itu dan sekarang masih terus di kembangkan. [kim]

Tags: