Pemilik Ratusan Gram Sabu Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Terdakwa Hari Supriyanto saat menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan 100 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi di PN Surabaya, Senin (11/12). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Hari Supriyanto tidak bisa mengelak lagi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid. Di persidangan yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12), terdakwa yang merupakan warga Jl Pucang Surabaya ini terancam pidana 20 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara ini bukanlah tanpa sebab. Melainkan karena kepemilikan 100 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi yang dijual Hari. Dalam surat dakwaan, Jaksa Fathol Rosyid menyatakan terdakwa Hari ditangkap di dekat RS Gotong Royong di Jl Manyar Kertoadi usai mengambil sabu-sabu seberat 100 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya, jaksa menyematkan jeratan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidananya hingga dua puluh tahun penjara. Hal ini menimbang dari barang bukti yang dimiliki terdakwa melebihi dari satu gram,” kata Jaksa Fathol.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman menunda kasus ini hingga Senin (18/12) pekan depan dengan agenda keterangan saksi. “Sidang ditunda sampai dengan Senin (18/12) pekan depan,” pungkas Hakim Dedi Fardiman sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Fariji mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan) kepada Majelis Hakim. Menurutnya, ia akan membuktikan dalam persidangan saksi-saksi yang dilangsungkan pekan depan.
“Kami akan berusaha untuk mendampingi terdakwa. Dan akan kami buktikan semuanya dalam persidangan nanti,” jelas Fariji.
Fariji menambahkan barang bukti yang didapatkan kepolisian saat penangkapan terdakwa memang cukup banyak. Sehingga terdakwa terancam hukuman berat. “Kami akan berusaha agar terdakwa mendapatkan hukuman seringan-ringannya, karena memang barang bukti yang didapatkan cukup banyak,” ungkapnya.
Kasus ini terjadi pada Kamis 3 Agustus 2017 lalu, saat itu petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya terdakwa yang kerap menjual sabu-sabu. Saat itu juga petugas langsung menyelidiki, dan menangkap terdakwa yang saat itu usai mengambil sabu-sabu di kawasan Manyar Kertoadi.
Dari tangan terdakwa, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu dengan berat 100 gram, serta 10 butir pil ekstasi. Tak cukup di situ, petugas melanjutkan penggeledahan rumah, dan kamar kos terdakwa. Saat digeledah petugas menemukan satu set alat isap, serta timbangan elektrik yang disimpan di laci lemari televisi di dalam kamar kosnya. [bed]

Tags: