Pemilik Tanah Patok Harga Tinggi, Pembangunan Tol di Jatim Tersendat

Pembangunan sejumlah jalan tol di Jatim tersendat karena pemilik tanah mematok harga di atas harga pasar.  Pemilik tanah juga tidak mau tahu adanya SK Gubernur dan SK Bupati tentang ganti rugi tanah untuk infrastruktur.

Pembangunan sejumlah jalan tol di Jatim tersendat karena pemilik tanah mematok harga di atas harga pasar. Pemilik tanah juga tidak mau tahu adanya SK Gubernur dan SK Bupati tentang ganti rugi tanah untuk infrastruktur.

Jakarta, Bhirawa
Pemilik tanah yang terkena jalur jalan tol di Jawa Timur, sulit diajak mematuhi UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur. Mereka juga tidak mau tahu adanya SK Gubernur maupun SK Bupati tentang ganti rugi tanah untuk infrastruktur. Mereka bahkan mematok harga tanahnya di atas harga pasar sehingga investor sulit memenuhi target waktu penyelesaian jalan tol yang telah ditetapkan. Imbasnya pembangunan jalan tol di Jatim tersendat dan lelet, dibanding pembangunan tol di Jateng maupun di provinsi lainnya.
“Pemilik tanah di Jawa Timur, tidak menggubris SK Gubernur maupun SK Bupati. Bahkan sulit menerima harga tanah hasil appraisal sesuai amanat UU. Menghadapi hal itu pemerintah mengambil jalan tengah dengan konsinyasi. Yakni menitipkan harga jual tanah di PN. Cara yang sesuai UU Pengadaan Tanah yang harus dipatuhi semua pihak, inipun tidak menyurutkan sengketa pembebasan lahan,” papar Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) KemenPUPR Ahmad Ghani Gazali pada pembukaan diskusi bertajuk ‘Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Trans Jawa dan Aneka Permasalahannya’ di Jakarta, Kamis (16/4).
Hadir dalam acara kemarin Dirut PT Jasa Marga Adityawarman, Presdir PT MMS (Marga Mandala Sakti) Wiwiek Santosa, Komisi V DPR RI Nusirwan dan Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia Fatchur Rochman.
Lebih jauh Ghani Gazali mengambil contoh jalan tol Surabaya-Mojokerto sepanjang 36,27 km dan Mojokerto- Jombang-Kertosono sepanjang 87 km. Di situ kontraktor kesulitan meneruskan pembangunan karena pembebasan lahan belum tuntas. Pemilik tanah belum mau mengambil harga tanah yang dititipkan di PN (konsinyasi). Akibatnya, target rampungnya jalan tol Trans Jawa  terlambat.
Adityawarman menyatakan kegembiraannya, karena jalan tol Solo- Ngawi-Kertosono sepanjang 190 km sudah berhasil diakuisisi Jasa Marga. Dengan demikian Jasa Marga bisa ngebut merampungkan pembangunan tol tersebut pada 2017. Dia juga mengamini adanya kesulitan pembebasan lahan untuk tol di Jatim. Namun dia yakin, bantuan Pemda akan sangat membantu percepatan pembebasan lahan. [ira]

Tags: