Pemilik Toko Pracangan Candipari Sidoarjo Mengadu ke Dewan

Suasana pertemua jajaran Ketua Dewan dan Ketua Komisi A dengan warga pemilik toko pracangan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah pemilik toko pracangan warga asal RT 04, RW 02, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo terpaksa harus mengadu ke wakil rakyat, Sabtu (25/7). Mereka mengadukan soal pembangunan minimarket di lingkungannya yang diduga belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.

Kendati demikian, minimarket itu sudah mengantongi perizinan. Salah satunya yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo. Diduga, perizinan itu dimainkan oknum pejabat hingga perizinannya tanpa persetujuan warga sekitar lokasi itu.

Sekitar Oktober 2019 lalu, ada sosialisasi pertama terkait rencana pembangunan indomaret (minimarket) itu. Saat itu, warga sama-sama sepakat untuk menolak rencana pembangunan minimarket itu. Begitu juga 27 Januari 2020, ketika masa jabatan Kades habis dan digantikan oleh Penjabat (Pj) kembali digelar sosialisasi dengan tema yang sama. Hasilnya, warga tetap sepakat untuk menolaknya,” ujar Nur Faidah di tengah rapat bersama Komisi A DPRD Sidoarjo dan Ketua DPRD Sidoarjo, Usman.

Lebih jauh, Nur Faidah menceritakan, pada 18 Februari 2020 lalu, pihak Indomaret mengajukan Izin Domisili Usaha (IDU) ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Sebagai salah satu persyaratan mengajukan izin ke Disperindag. Namun, dijawab Pemdes 20 Februari 2020 tidak bisa, karena pedagang pracangan sekitar tidak menyetujuinya.

“Tapi, selang empat bulan kemudian, tepatnya 15 Juni 2020, pihak Indomaret justru mendatangi kantor desa memberitahukan sudah mengantongi seluruh perizinan pembangunan. Sekarang pembangunannya sudah mencapai 10 persenan. Sejak sosialisasi desa kami sudah menyatakan tidak setuju. Tapi pihak Indomaret menyatakan hasil sosialisasi tidak menjadi pertimbangan pendirian usaha itu, “ungkapnya.

Faidah menegaskan jika hasil sosialisasi permintaan pendapat warga sekitar tidak menjadi pertimbangan, kenapa masih melibatkan warga. Disisi lain, pihak Indomaret juga telah mengklaim pertemuan rutin di RT 04 sebagai hasil sosialisasi.

“Kalau seperti itu, tidak usah melibatkan warga jika tidak dijadikan pertimbangan. IDU tidak bisa diterbitkan kok tidak dilampirkan. Padahal itu salah satu persyaratan. Pertemuan rutin ini digelar setelah IDU tidak bisa diterbitkan. Ini kan aneh,” tegasnya.

Menanggapi pengaduan itu, Komisi A DPRD Sidoarjo berencana menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk menindaklanjuti pengaduan itu. Jadi, yang menjadi dasar itu Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Swalayan. Itu nanti dikaji. Kedua dasarnya orang-orang izin itu dari Perda itu,” terang Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi.

Menurutnya, Komisi A juga akan memanggil pihak terkait. Yakni mulai dari dinas yang berwenang mengeluarkan perizinan hingga pihak Indomaret. Hasilnya, akan dijadikan dasar Komisi A mengambil sikap terkait pengaduan dari ini.

“Kalau sudah terurai masalahnya, apakah izin yang dikeluarkan itu sesuai dengan Perda atau tidak. Kalau memang izinnya tidak sesuai Perda akan ditutup. Itu tindakan tegas kami,” katanya. [ach]

Tags: