Pemilik Tower Tulungrejo Dideadline Satu Minggu

Tower TulungrejoKota Batu, Bhirawa
Warga Rukun Warga (RW) 11, Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji menolak memperpanjang izin pemasangan tower di dekat SDN Tulungrejo 2. Mereka mengaku khawatir dengan keberadaan tower yang berada di ketinggian dan dekat dengan pemukiman. Dan berawal dari protes warga tersebut, akhirnya diketahui jika izin tower Telkomsel sudah mati sejak tahun 2010 lalu.
Tak hanya itu, sejak tahun 2014 pengelola tower tidak membayar retribusi kepada Pemkot Batu senilai kurang lebih Rp 7 juta. Hal tersebut terungkap dalam rapat membahas masalah penolakan warga Rukun Warga (RW) 11, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji terhadap tower seluler ini. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Batu, Widodo, pada Jumat (20/11) ini menghasilkan beberapa keputusan.
Di antara keputusan tersebut memberikan deadline atau batas waktu selama 1 minggu kepada pemilik tower untuk mengkomunikasikan permasalahan ini dengan warga. Jika memang mau diteruskan, pemilik tower harus mengurus izin HO dengan melampirkan rekomendasi dari masyarakat disekitarnya dan melaksanakan seluruh hak-haknya.
“Pemilik tower harus menyelesaikan proses perizinan karena sudah mati sejak tahun 2010 dan menyelesaikan tunggakannya. Kita beri waktu secepatnya satu minggu, jika dalam batas waktu itu tidak ada realisasi, maka bangunan dapat segera dibongkar,” terang Widodo.
Rapat yang dilaksanakan di ruangan sekda ini diikuti oleh Dishub Kominfo, Satpol PP, Cipta Karya, Bagian Hukum, Kantor Lingkungan Hidup, Camat Bumiaji dan Kepala Desa Tulungrejo. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan Bambang Kuncoro, mengatakan pemilik tower tidak membayar retribusi sejak tahun 2014. “Setahun retribusi tidak dibayar, kurang lebih untuk tower setinggi 70 meter besaran retribusinya Rp 7,2 juta,” terang Bambang. [nas]

Tags: