Pemilik UMKM di Kabupaten Pamekasan Bakal Peroleh Bantuan Presiden RI

Plt Kadiskop & UKM Pamekasan, A. Fata

Pamekasan, Bhirawa
Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pamekasan bakal menerima dana Bantuan Presiden (Banpres). Kementrian Koperasi & UMK kini sedang mendata UMKM layak menerima bantuan senilai Rp. 2.4 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pamekasan, M Fata mengatakan, bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk keperluan modal kerja produktif selama pandemi covid-19.

Dari kuota 12 juta UMKM dalam skala nasional, Kabupaten Pamekasan mendapatkan jatah 78.249 UMKM yang sudah terverifikasi dengan sasaran UMKM bergerak usaha barang, jasa, offline dan online. Ia menjelaskan, pihaknya kini masih mengadakan pendataan dengan melibatkan tim verifkasi.

Yakni kelompok usaha, tokoh masyarakat, pihak desa setempat dan pesantren agar proses pendataan bisa aktual dan tepat sasaran. “Pendataan tersbeut sejak pertengahan Agustus 2020 lalu. Sementara ini, data yang sudah kami usulkan mencapai 7.182 UMKM lokal per 1 September,” ucapnya.

M. Fata kepada wartawan di ruang kerjanya menambahkan, Dana akan ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Sedang ketentuan berskala usaha kecil dan menegah ke bawah. Pertama, usaha barang atau jasa dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa setempat. Kedua, calon penerima tidak memiliki saldo rekening lebih dari Rp, 2 juta. Ketiga, calon penerima tidak pernah dan tidak sedang menerima pinjaman bank manapun.[din]

Tags: