Pemilik Warkop Merasa Dipersulit Camat Sumbersari Jember

Yoga Satria pemilik warung kopi angkringan (kiri) didampingi Ketua HIPMI Jember Agusta Jaka usai melaporkan Camat Sumbersari Iswandi ke Inspektorat Kab.Jember, Senin (3/9/2018)

Jember, Bhirawa
Merasa dipersulit, seorang mahasiswa Universitas Jember Yoga Satria melaporkan Camat Sumbersari Jember Iswandi ke Inspektorat Kab. Jember, Senin (3/9/2018).
Laporan ini berawal saat dirinya menyewa lahan kosong untuk membuka usaha angkringan (warung kopi) dengan pangsa pasar mahasiswa disekitar JL. Tidar Kelurahan Sumbersari Kec. Sumbersari Jember.
Namun saat usahanya baru dirintis, ada surat dari pihak Kecamatan untuk menutup warung kopinya dengan alasan tidak ada ijin dari warga. Karena warga khawatir warung kopi tersebut mengganggu kegiatan ibadah di mushollah.
“Kami sudah bertemu warga dan pemilik tanah yang difasilitasi oleh kecamatan. Namun mediasi yang dilakukan beberapa kali menemui jalan buntu. Padahal semua permintaan warga agar sebagian tanah yang disewa digunakan untuk akses jalan dituruti,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Yoga juga menuruti permintaan warga dan kecamatan untuk mengurus IMB dan AMDAL. Namun disaat proses itu berjalan, tiba-tiba warung angkringannya ditutup oleh Satpol PP Kab.Jember.
“Saya mengakui salah, karena saya awam sih. Karena mengurus IMB setelah penindakan. Tapi setelah diurusi (IMB dan AMDAL) malah tidak ditandatangani berkasnya oleh Camat,” usai Yoga yang didampingi oleh Ketua HIPMI Jember Agusta Jaka usai mendatangi Inspektorat Kab. Jember.
Secara terpisah, Camat Sumbersari Iswandi saat dikonfirmasi persoalan ini mengaku bahwa sesuai aturan perundangan mengurus izin usaha itu harus dilakukan.
“Jadi tidak ada izin awalnya, saat membangun itu. Setelah membangun, juga ada keberatan dari warga, karena dinilai terlalu ramai, karena dekat dengan mushola,” kilah Iswandi.
Terkait langkah kooperatif yang dilakukan Yoga dengan mengurus IMB setelah usahanya disegal oleh Satpol PP, Iswandi menyampaikan, bahwa untuk mengurusnya, langsung ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jember.
“Sepengetahuan saya, semua ada izinnya (terkait IMB). Apakah perlu ada izin AMDAL, ataupun izin lainnya, kami tidak menandatangani apapun. Kami tidak pernah perintahkan apapun. Saya hanya tahu warga, tidak berkenan. Terkait segel itu urusan (pemerintah) kabupaten. Kami sifatnya hanya mediasi, bukan teknis apapun, dan kewenangan Pol PP jika ada pelanggaran dari cafĂ© ataupun usaha lain,” tandasnya singkat.(efi)

Tags: