Pemilu 2014, Kades Juga Diminta Netral

Drs. Palal Ali Santoso. [hartono/hhirawa]

Drs. Palal Ali Santoso. [hartono/hhirawa]

[Program Kerja Bakesbangpol Kabupaten Blitar]
Kabupaten Blitar, Bhirawa
Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar juga meminta Kepala Desa (Kades) juga netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 ini.
Hal ini seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso, dimana tahun 2014 ini merupakan tahun Politik yang akan dilaksanakan Pemilihan Umum Legislatif atau Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 mendatang. Untuk itu seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar diminta netral termasuk Kepala Desa di Kabupaten Blitar.
“Kami menghimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Blitar, termasuk Kepala Desa untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2014,” kata Drs. Palal Ali Santoso.
Ditambahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto, menurutnya tidak hanya PNS yang dituntut netral dalam Pemilu Legislatif pada 9 April mendatang Kades juga harus bisa netral, karena tahun ini merupakan tahun politik dimana kepentingan politik cukup kental.
“Sehingga sebagai Kepala Desa juga harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, memaksimalkan potensi yang ada di wilayah serta terbebas dari politik praktis,” kata Drs. Mujianto
Lanjut Drs. Mujianto ketika Kades  menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, nantinya apa yang diamanatkan oleh masyarakat bisa dilaksanakan. Selain itu Kades  yang sering bersinggungan langsung dengan masyarakat bisa mengondisikan warganya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan meskipun dalam pemilu beda pilihan.
“Meskipun dalam masyarakat ada perbedaan pilihan, Kades juga harus bisa membawa kondusifitas wilayah karena sebagai panutan ditingkat Desa,” jelasnya.
Selain itu dalam aturan, pelaksanaan kampanye memang dilarang untuk melibatkan Kepala Desa maupun Perangkat Desa. Untuk itu Mujianto  berharap, seluruh warga masyarakat ikut serta dalam pengawasan pemilihan umum sehingga pelaksanaanya nanti bisa berjalan dengan jujur dan adil
“Termasuk Perangkat Desa, kami berharap juga tidak ikut masuk dalam politik praktis, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bisa membantu masyarakat dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sementara perlu diketahui sebelumnya Pemkab Blitar meminta kepada seluruh PNS jajaran Pemkab Blitar Netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 ini, baik dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 ini sifatnya wajib, hal ini sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pada pasal 9 disebutkan PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi Partai Politik (Parpol) manapun. Namun jika diketahui masih ada PNS yang tetap bandel untuk tetap memihak pada salah satu Parpol dan Caleg. Maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan secara administrasi hingga sanksi yang paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.  [htn]

Tags: