Pemilu 2019 di Surabaya Bertambah

foto ilustrasi

KPU Surabaya, Bhirawa
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 Pemilihan Umum 2019 di Kota Surabaya bertambah, dari semula sebanyak 2.025.867 pemilih bertambah menjadi 2.118.843 pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan bertambahnya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) pada Pemilu 2019 telah diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2 yang digelar KPU Surabaya, Senin (12/11).
“Penetapan DPTHP-2 kali ini merupakan dari data gabungan DPT dan DPTHP-1,” kata Nur Syamsi, Selasa (13/11).
Berita acara penandatanganan DPTHP-2 oleh KPU Surabaya tersebut, kata dia, sudah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya dan 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Adapun rincian dari DPTHP-2 sebanyak 2.118.843 pemilih itu, yakni 1.035.182 untuk pemilih laki-laki dan 1.083.661 pemilih perempuan.
Menurut dia, penetapan DPTHP-2 ini setelah KPU Surabaya membuka posko Gerakan Melindung Hak Pilih (#GMHP) di sejumlah pusat keramaian yang ada lima daerah pemilihan selama kurang lebih satu bulan.
Posko GMHP tersebut berada di Kebun Bibit Bratang (Dapil 1), Jalan KH Mas Mansyur (Dapil 2), Taman Kunang-Kunang (Dapil 3), Taman Bungkul (Dapil 4), dan Taman Cahaya Pakal (Dapil 5).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Kholid Asyadulloh sebelumnya mengatakan, ada tiga syarat yang wajib bagi warga negara untuk tercatat sebagai pemilih. Persyaratan itu antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
Kholid mengatakan ada dua cara pengecekan yang bisa dilakukan yakni secara manual atau daring (dalam jaringan). Jika manual, penduduk bisa datang langsung ke kantor kelurahan alamat KTP untuk melihat DPT yang ditempel.
Sedangkan jika melalui daring, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet tanpa harus ke kantor kelurahan yaitu mengunjungi portal sidalih3.kpu.go.id atau lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau mengunduh aplikasi berbasis android KPU RI Pemilu 2019.
“Di dua portal itu, pemilih diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama. Pastikan setiap angka yang dimasukkan sudah benar, begitu juga ejaan namanya. Cara mengecek serupa juga bisa dilakukan melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019,” katanya.
Namun jika belum masuk DPT tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, lanjut dia, maka cara melaporkan secara manual bisa dilakukan dengan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan, PPK di kantor Kecamatan, atau Kantor KPU Surabaya di Jl Adityawarman Nomor 87 Surabaya. [geh]

Rate this article!
Tags: