Pemilu Cacat Hukum, Aliansi Lintas Parpol Gugat ke MK

Agus Asy'ari

Agus Asy’ari

Kab Pasuruan, Bhirawa
Proses rekapitulasi ulang terhadap di 13 PPK di Kabupaten Pasuruan digelar di KPU Kabupaten Pasuruan sudah selesai, Senin (4/5) dini hari. Namun, aliansi lintas partai politik (parpol) tengah menyiapkan diri untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi lintas parpol itu adalah Hanura, Golkar, PPP, Nasdem, PKPI, PBB dan PAN. Berbagai bukti-bukti kecurangan hasil Pemilu 2014 terkuak setelah rekapitulasi ulang ini dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.
Bukti-bukti yang akan dibawa ke MK yakni A3 berupa absensi, selisih perolehan suara antara C-1 plano dan C-1 berhologram terjadi dibanyak TPS serta dokumen C-1 plano yang tidak ditemukan pada kotak suara yang semestinya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Agus Asy’ari mengatakan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan itu akan diajukan pada gugatan di MK. Ia juga menuntut agar dilakukan pemilu ulang di Kabupaten Pasuruan. “Rekapitulasi ulang ini banyak ditemukan pelanggaran dan penuh kecurangan. Namanya sidang pleno harus resmi, artinya semua peserta pemilu harus diundang.
Tapi nyatanya tidak, bahkan rekapitulasi ulang mendadak diplenokan malam dini hari dan tiba-tiba selesai. Pemilu di Kabupaten Pasuruan cacat hukum. Kami menginginkan agar pemilu harus di ulang. Tentusaja sebagai pendukungnya, kami sudah mengumpulkan bukti- bukti gugatan ke MK,” tandas Agus Asy’ari, Senin (5/5) sore. [hil]

Tags: