Pemilu, Pekerja Diberikan Kesempatan Sampaikan Hak Pilih

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pengusaha yang ada di Jawa Timur harus memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Jika, pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut merupakan salah satu poin dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, terkait adanya hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
Selain itu, dalam poin lainnya menyebutkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan, berhak atas upah kerja lembur dan hak hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Menilik surat edaran Menaker tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), Himawan Estu Bagijo menyampaikan, kalau Disnakertrans Jatim turut serta dalam pengawasan terkait hal tersebut.
“Silahkan saja jika memang ada yang perlu dilaporkan atau disampaikan ke kami (Disnakertrans Jatim, red), kalau ada pekerja/buruh yang tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak pilihnya. Namun, penindakan sanksi bukan merupakan kewenangan kami. Untuk pelanggarannya tentunya akan mengarah pada pidana politik,” katanya ketika dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (10/4).
Sementara, dalam Keppres No 10 Tahun 2019 itu menetapkan pada Hari Rabu Tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019, dimana terdapat kegiatan pemungutan suara yaitu Pilpres (pemilihan presiden) dan Pileg (pemilihan legislatif). [rac]

Tags: