Pemilu, Waspada ‘Penggiringan Suara’

Ketua Panwaslu Kota Batu, Abd Rochim, saat menjelaskan fungsi dari formulir A.5 KPU

Ketua Panwaslu Kota Batu, Abd Rochim, saat menjelaskan fungsi dari formulir A.5 KPU

Batu, Bhirawa
Dalam masa kampanye pemilihan legislative (pileg) kali ini, semua petugas penyelenggara pemilu dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan atas terjadinya kecurangan. Hal ini berkaitan dengan adanya formulir model A.5 yang dikeluarkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dalam pemanfaatannya, formulir A.5 ini memiliki potensi digunakan sebagai alat ‘penggiringan suara’.
Kepala Panwaslu Kota Batu, Abdul Rochim menjelaskan, bahwa pada dasarnya keberadaan formulir A.5 KPU ini diperuntukkan untuk menfasilitasi para professional untuk memberikan hal pilihnya dalam pileg April mendatang. Para professional yang dimaksud adalah mereka yang dalam pekerjaannya memiliki mobilitas yang tinggi dan sering bertugas di berbagai kota bahkan propinsi.
“Dengan mengantongi formulir A.5 ini, para professional ini tidak harus memilih atau memberikan hak pilihnya di desa bahkan kota tempat dimana dia terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap-red),”ujar Abdul Rochim saat didatangi di Kantor Panwaslu Batu, Jl. Hasanuddin, Senin (17/3).
Apakah ada yang salah dengan formulir A.5 KPU?, Jawabnya tidak. Namun masih ada celah bahwa formulir ini disalah gunakan oleh para caleg untuk ‘penggiringan suara’. Para caleg ‘nakal’ bisa memanfaatkan formulir A.5 ini untuk ‘menggiring’ masa/ pendukungnya yang ada di dapil lain ataupun kota/ kabupaten lain.
Rochim mencontohkan bahwa Iksan (nama samara) adalah caleg di Kecamatan A. Namun Iksan memprediksikan bahwa pendukungnya masih kurang di kecamatan yang menjadi dapilnya ini. Maka Iksan bisa memanfaatkan koleganya yang ada di kecamatan lain untuk ikut memberikan hak suara di kecamatan A. Yaitu, dengan mengurus formulir A.5.
“Dengan memberikan sedikit ‘uang saku’ mengurus formulir A5, maka seorang caleg bisa mendapatkan tambahan suara yang dibutuhkan,”tambah Rochim. Hal ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan jika seorang caleg harus mengeluarkan biaya besar untuk berkampanye.
Dengan potensi ini, Panwaslu Kota Batu mengajak seluruh pengawas termasuk masyarakat untuk lebih waspada. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kecurangan termasuk potensi adanya money politik. [nas]

Tags: