Pemilukada 2020, Bupati Faida Tarik ASN di KPU Jember

Komisioner KPUD Jember Andi Wasis

Pemkab Jember, Bhirawa
Memasuki tahapan pelaksanaan Pemilukada 2020, Bupati Jember Faida keluarkan kebijakan mengejutkan. Bupati Faida menarik 8 ASN yang diperbantukan di Komisi Pilihan Umum (KPU) Jember, dengan alasan kekurangan pegawai tanpa menyertakan ASN penganti. Akibatnya, KPU Jember terancam lumpuh.
“Baru kemarin suratnya datang. Kami belum tahu mau menanggapi seperti apa. Masih secara lisan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPUD Jember, Andi Wasis, Selasa (24/9).
Menurut Wasis, penarikan delapan staf itu masih belum dibarengi dengan penggantinya. Bahkan, penarikan 8 ASN ini tanpa dilakukan koordinasi terlebih dahulu. “Kami tidak berani berspekulasi dampaknya seperti apa. Ya karena baru sehari terima surat,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya (KPU Jember) akan menggelar rapat pleno. “Sesuai arahan dari KPU Provinsi, untuk segera berkonsultasi dengan Sekjen KPU Pusat melalui surat resmi. Sehingga secara resmi pula ada tanggapan dari Sekjen KPU Pusat mengenai persoalan ini,” terangnya.
KPU Jember sendiri hanya memiliki 3 orang staf permanen. Kekurangan atas kebutuhan tenaga sekretariat menurut peraturan yang berlaku dapat melalui bantuan tenaga oleh Pemerintah Daerah setempat.
“Kami berharap, kerja KPU Jember tetap berjalan lancar mengingat segera menghadapi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah Jember 2020,” pungkasnya.
Dalam suratnya No. 800/3846/414/2019 perihal Dpk. PNS/ASN Pemerintah Kabupaten Jember di KPU, tertanggal 13 September 2019. Bupati Faida menarik 8 ASN yang selama ini diperbantukan di sekretariat KPU Jember.
Yakni Hadi Susilo yang menjabat Sekretaris KPUD, Sutoko Sub Bagian Umum, Siti Nur Indah bagian Teknis Pemilu, Rohimin bagian Informasi, Yosi Alamsyah bagian Aplikasi Program, Tamin Harianto bagian Alokasi dan Laporan Barang, Candra Purnama bagian Pengolah Bahan dan Eni Suryanti bagian Dokumentasi. [efi]

Tags: