Peminta Sumbangan Kemanusiaan Tak Berizin Bakal Ditertibkan

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya akan menertibkan para peminta sumbangan yang berdalih untuk membantu korban bencana alam atau kegiatan kemanusiaan lainnya, jika diketahui tidak berizin.
Kepala Badan Pengendalian Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan organisasi, badan atau perseorangan yang menggalang dana untuk kegiatan kemanusiaan harus mendapatkan izin dari pemerintah kota. “Ini sesuai dengan Perwali 55 Tahun 2017 yang mengatur legalitas penarikan sumbangan. Apa yang dilakukan pemerintah kota ini untuk melindungi masyarakat,” katanya kemarin.
Irvan mengatakan setelah mendapatkan izin, penggalang dana sumbangan wajib menyampaikan data, di antaranya mekanisme penyaluran dan pihak yang dibantu. “Sehingga ada pertanggungjawaban dana tersebut disalurkan kemana,” katanya.
Ia mengatakan beberapa kali pihaknya menemukan penggalangan dana untuk korban bencana alam atau kegiatan sosial lainnya di lingkungan masyarakat, maupun di sejumlah traffict light.
Saat menemukan aktivitas tersebut, lanjut dia, petugas Satpol PP dan Linmas langsung memberikan teguran agar mereka tidak melanjutkannya. “Secara persuasif dan humanis, kami minta mereka menghentikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan penggalangan dana kemanusiaan di traffict light sebenarnya juga tak diperbolehkan sesuai Perda 2 Tahun 2014 yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum.
Irvan mengakui kegiatan penggalangan dana seringkali dilakukan secara spontanitas untuk membantu para korban bencana. Namun menurutnya, hal itu harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada. “Jangan sampai mengganggu orang lain,” ujarnya.
Menurut dia, Perwali 55 sudah berlaku sehingga apabila ada peminta sumbangan, maka pihaknya meminta masyarakat menolaknya. “Apabila warga terganggu, bisa menghubungi Comand Center 112. Kami akan tindak lanjuti,” katanya. [dre]

Tags: