Kab.Lumajang Anggarkan Rp12 M Talangan Gaji Guru Honorer

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Lumajang, Bhirawa
Berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang kewenangan urusan pendidikan bidang SMA/SMK menjadi kewenangan pemprov yang meliputi sarana dan prasarana, SDM,serta yang berkaitan dengan pendanaan dan lain lain,ternyata masih menimbulkan kesimpangsiuran tentang penggajian bagi para Non PNS atau tenaga honorer yang saat ini masih belum jelas payung hukumnya.
Dengan demikian persoalan guru non-NIP masih menjadi problem bagi setiap Kabupaten khusunya di Wilayah Jatim yang hingga saat ini masih menjadi pembahasan di pemkab Lumajang,sebab dalam UU No 23 tahun 2014 tersebut penyerahan kewenangan dari kabupaten/kota kepada pemprovĀ  tidak termasuk keberadaan guru non-NIP.
Menyikapi hal tersebut , Wakil Bupati Lumajang,Dr.Buntaran Supriyanto memastikan tidak ada masalah dengan gaji guru non- NIP. “Pemkab Lumajang akan mengalokasikan anggaran untuk honor guru non-NIP serta tenaga kontrak lainnya di SMA maupun SMK Negeri sebesar Rp12.391.033.000 untuk antisipasi APBD tahun anggaran 2017,” ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya Senin (17/10).
Lebih lanjut Buntaran menambahkan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan kebijakan Pemkab Lumajang, yang digunakan untuk dana talangan sebagai antisipasi terhadap honor bagi tenaga kontrak dan guru Non NIP sambil menunggu payung hukum yang jelas dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Lumajang,Imam Suryadi ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa jumlah tenaga kontrak dan guru Non NIP yang bernaung di dalam lembaga pendidikan di SMA maupun SMK Negeri se Kabupaten Lumajang sebanyak 802 orang.
I mam juga menegaskan bahwa honor tersebut hanya di salurkan pada sekolah SMA dan SMK Negeri saja ,sedangkan bagi sekolah swasta tidak mendapatkan alokasi dana tersebut.
Sementara itu sebelum pelaksanaan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tersebut menurut Imam dalam, dana yang digunakan untuk membayar honor guru non-NIP bersumber dari Bosda yang ada di masing- masing sekolah SMA maupun SMK.
Sedangkan alokasikan anggaran untuk honor guru non-NIP serta tenaga kontrak lainnya di SMA maupun SMK Negeri yang rencananya dianggarkan dari APBD yang berjumlah 12.391.033.000 Rupiah tersebut menurut Imam masih menunggu pengesahan dari DPRD sebelum akhir Desember 2016.
“Untuk sementara sampai akhir tahun 2016 membayar honor guru non-NIP bersumber dari Bosda ,sedangkan dana talangan tersebut akan di gunakan pada Januari 2017,” pungkasnya. [dwi]

Tags: