Pemkab Bangkalan Segera Angkat 1.006 THL

Tenaga Harian LepasBangkalan, Bhirawa
Perjuangan sebanyak 1006 Tenaga Harian Lepas (THL) Ketegori Satu (K-1) Kabupaten Bangakalan, menemui titik terang. Pasalnya, kasasi yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sehingga ribuan THL tersebut berhak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Sebagai penasehat hukum THL, saya telah menerima putusannya dan sudah saya serahkan ke Bapak Bupati,” kata penasehat hukum THL K-1 Kabupaten Bangakalan, M. Syafik, kepada wartawan, Rabu (05/08).
Menurutnya, dengan adanya penolakan tersebut, sebanyak 1006 THL berhak untuk diangkat menjadi CPNS. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 PP No. 56 Tahun 2012, Tenaga honorer yg telah dinyatakan Memenuhi Kriteria sebagai Kategori 1 (K1) harus diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran berjalan. “Semestinya ribuan THL itu diangkat pada tahun 2012 lalu, karena sudah dinyatakan lolos menjadi K-1 oleh BKN,” jelasnya.
Namun kenyataannya, lanjut Syafik, mereka bukan diangkat. Justru yang terjadi sebaliknya. Mereka dianulir sebagai THL K-1 karena dinyatakan tidak sesuai aturan penganggaran, berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT). “Sekarang hak mereka telah kembali sebagai THL K-1. Sehingga tinggal komunikasi Bapak Bupati dengan BKN terkait dengan pengangkatan mereka,” tukasnya.[mb8]

Tags: