Pemkab Banyuwangi Diduga Terima Gratifikasi

gratifikasiDPRD Jatim, Bhirawa
Hasil sidak Pansus Pertambangan DPRD Jatim ke wilayah tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi menemukan sejumlah fakta terkait proses perizinan yang ternyata banyak melanggar aturan. Bahkan ada indikasi Pemkab Banyuwangi menerima gratifikasi dari PT BSI (Bumi Sukses Indo), operator tambang emas di Gunung Pitu.
Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jatim Ahmad Hadinudin menegaskan hasil sidak diketahui PT BSI, belum menunjukkan bukti lahan pengganti atas lahan yang digunakan. Selain itu, PT BSI juga belum memberikan dana jaminan pencadangan wilayah tambang dan dana jaminan reklamasi. Bahkan pemberian izin penggunaan lahan seluas 4.998 hektare yang dieksploitasi adalah hutang lindung yang belum beralih fungsi menjadi hutan produksi dari Menteri Kehutanan.
Dalam SK Bupati Banyuwangi nomor 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012 perihal izin usaha, dicantumkan bahwa wilayah  lokasi penambangan seluas 4.998 hektare adalah hutan lindung. Area tersebut  tidak diperbolehkan untuk usaha pertambangan.
“Berbagai fakta itu menunjukkan pemberian SK izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT BSI telah melanggar ketentuan undang-undang yang ada. Tidak hanya itu diketahui ada pemberian CSR oleh PT BSI ke Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 4 miliar pada 2012. Padahal sebuah perusahaan memberikan CSR dasar dananya dari hasil usaha, sementara PT BSI belum mendapatkan hasil, baru proses eksploitasi. Selain itu proses izinnya pun belum memenuhi aturan,” ungkap Politisi dari Fraksi Gerindra ini, Senin (4/1).
Hadinuddin menegaskan, dikhawatirkan pemberian CSR itu masuk gratifikasi yang tujuannya memudahkan proses pemberian izin, walaupun PT BSI belum memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
“Fakta di lapangan juga diketahui sistem kerjasama antara Pemkab Banyuwangi dengan PT BSI pun bermasalah, yang seharusnya Pemkab Banyuwangi lewat BUMD menjadi salah satu pemilik saham tapi sistem kerjasamanya malah hibah saham sebesar Rp 22,9 miliar. Menariknya hibah saham yang seharusnya diserahkan ke Pemkab Banyuwangi tapi faktanya dikelola oleh PT BSI. Dan pemberian hibah saham ini dilakukan mulai 2012, padahal cantolan perdanya baru terbit pada 2014. Yakni Perda Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga Nomor 6 Tahun 2014,” ujarnya. [cty]

Tags: