Pemkab Banyuwangi Larang Diskotek dan Panti Pijat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Banyuwangi, Bhirawa
Pemkab Banyuwangi menerbitkan Perda yang melarang berdirinya tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotek dan panti pijat yang berpotensi melanggar norma agama dan susila.
Larangan berdirinya tempat hiburan malam itu tertuang dalam Perda Ketertiban Umum yang disahkan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Senin (18/8) bersamaan dengan pengesahan empat Raperda lainnya.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya tidak hanya fokus meningkatkan kemajuan daerah, tetapi juga berupaya melindungi warga dari pengaruh negatif penyalahgunaan tempat-tempat hiburan.
Ia mengatakan upaya pemerintah daerah menggenjot sektor pariwisata untuk memajukan daerah perlu dibarengi dengan kesadaran warga terhadap dampak lain yang mengiringinya. Menurut dia, beberapa daerah yang sektor pariwisatanya berkembang cukup pesat, biasanya selalu disertai dengan munculnya pusat-pusat hiburan yang tidak terkendali.
“Kita tidak ingin hal seperti itu terjadi di Banyuwangi, sehingga perlu langkah antisipasi sejak awal dengan membuat peraturan yang tegas,” kata bupati menanggapi pengesahan Perda Ketertiban Umum tersebut.
Tidak hanya melarang berdirinya klub malam, diskotek dan panti pijat, Pemkab Banyuwangi juga mewajibkan tempat hiburan karaoke untuk mencantumkan identitas karaoke keluarga dan harus transparan hingga dapat terlihat dari luar.
“Kita ingin tempat hiburan tidak disalahgunakan dan bisa menghormati orang-orang yang memang ingin refreshing. Semua karaoke yang sudah beroperasi harus mematuhi ketentuan ini untuk memperpanjang izin usaha, sedangkan pendirian karaoke baru diberlakukan moratorium,” tambah bupati.
Selain itu, Pemkab Banyuwangi melakukan penertiban operasional terhadap ratusan warung internet (warnet) yang sekaligus sebagai tempat hiburan game online bagi pelajar. Menurut bupati, warnet tidak boleh menerima kunjungan pelajar yang masih berseragam sekolah dan saat jam pelajaran sekolah, serta dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 06.00 hingga 23.00.
“Petugas secara rutin akan melakukan razia. Tempat hiburan maupun warnet yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas atau ditutup,” kata Anas, sapaan akrab Bupati Banyuwangi.
Anas menyebut penerbitan aturan tersebut merupakan langkah kecil Pemkab Banyuwangi dalam melindungi warga, terutama kalangan anak muda, dari pengaruh negatif penyalahgunaan fasilitas umum yang semestinya bisa memberikan banyak manfaat. [mb5]

Tags: