Pemkab Belum Terima Salinan Inkracht Syahri Mulyo

Usmalik

Tulungagung, Bhirawa
Kendati Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo SE MSi, tidak mengajukan banding dalam menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, namun sampai saat ini Pemkab Tulungagung belum menerima salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik, pada Bhirawa, Senin (4/3), mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap untuk Syahri Mulyo. “Sampai sekarang kami belum menerimanya,” ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Tulungagung saat ini masih mengefektifkan kooordinasi terlebih dulu terkait soal salinan putusan inkracht Syahri Mulyo. “Koordinasi dengan pimpinan. Termasuk dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jatim,” paparnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, menyatakan jika sudah ada salinan inkracht dari pengadilan untuk Syahri Mulyo pada Pemkab Tulungagung maka DPRD Tulungagung bisa mengirim surat permohonan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim untuk melakukan pelantikan Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, sebagai Bupati Tulungagung definitif.
“Yang terpinting dan menjadi catatan, Maryoto Birowo diusulkan oleh DPRD Tulungagung untuk menjadi Bupati Tulungagung definitif kalau kasus Syahri Mulyo sudah inkracht. Jika belum inckracht belum bisa dilakukan pengusulan untuk jabatan bupati definitif,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan, Suprapto yang merupakan politisi gaek PDI Perjuangan ini menyatakan jika Maryoto Birowo sudah dilantik sebagai Bupati Tulungagung, sesuai Tatib DPRD Tulungagung yang telah disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 maka DPRD Tulungagung dalam waktu tujuh hari menyelenggarakan rapat paripurna. “Rapat paripurna tersebut untuk membentuk panitia pemilihan Wakil Bupati Tulungagung yang kosong,” terangnya.
Suprapto selanjutnya menyatakan setelah terbentuk panitia pemilihan, partai pengusung pasangan calon Sahto (Syahri Mulyo – Maryoto Birowo) pada Pilkada Tulungagung 2018 lalu, yakni PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan dua nama calon wakil bupati. Kedua nama tersebut nantinya akan berproses di penjaringan dan penyaringan panitia pemilihan DPRD Tulungagung sampai kemudian pemilihan.
“Panitia pemilihan DPRD Tulungagung mempunyai waktu selama 30 hari setelah dibentuk kepantiaannya untuk memproses dua calon wakil bupati sampai salah satunya terpilih,” bebernya.
Seperti diberitakan, Syahri Mulyo mengaku bersalah dan tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta dan keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Melalui Hakim Yunizar kuasa hukumnya, Rabu (27/2), Syahri Mulyo menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim yang dijatuhkan dalam persidangan dirinya yang digelar pada Kamis (14/2) lalu.  [wed]

Tags: