Pemkab Berikan Honor GTT/PTT Rp500 Ribu Per Bulan

Budi Kusumarjaka

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Mulai Bulan Januari tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Blitar memberikan Honor Rp500 ribu per bulan kepada ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tepat (PTT) di Kabupaten Blitar.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka, Pemerintah Kabupaten Blitar tahun ini sudah mengalokasikan anggaran mencapai Rp14 miliar, dimana alokasi anggaran ini akan mulai diberikan mulai Bulan Januari ini kepada ribuan GTT dan PTT yang terdata.
“Sehingga masing – masing GTT atau PTT akan menerima Rp500 ribu per bulan,” kata Budi Kusumarjaka.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Ilhama Yetty Utamie menambahkan, sesuai data yang dimilikinya, jumlah GTT di Kabupaten Blitar mencapai 2.237 guru, kemudian PTT sebanyak 637 orang, dan PTT Dinas sebanyak 17 orang, sehingga total yang akan menerima honor Rp500 ribu perbulan berjumlah 2.891 orang.
“Untuk pencairan bulan Januari akan dirapel bulan depan, karena semua masih dalam proses sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Namun diakuinya, jika anggaran itu hanya cukup dalam waktu delapan bulan, sehingga untuk kekurangannya pihaknya akan mengusulkan melalui Perubahan APBD 2020 mendatang.
“Untuk kebutuhan GTT dan PTT jika melihat jumlahnya itu masih belum cukup, sehingga sisanya akan kami usulkan melalui Perubahan APBD 2020 mendatang,” terangnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Medi Wibawa mengatakan, mengenai honor GTT dan PTT sudah dijelaskan dalam hearing yang telah dilaksanakannya bersama puluhan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Dinas Pendidikan, Jumat (17/1) kemarin, hearing dilakukan berdasarkan permintaan dari PGRI melalui surat resmi awal Desember 2019 lalu. Diantara pembahasannya mengenai honor bagi Guru Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
“Kami mendukung usulan yang telah disampaikan kepada dewan dan melihat anggaran yang ada untuk GTT dan PTT untuk tahun ini masih kurang, sehingga kami juga meminta untuk diusulkan kembali pada Perubahan APBD kedepan,” kata Medi Wibawa.
Selain itu, juga diharapkan antara hak dan kewajiban GTT dan PTT harus tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sebab menurutnya memberikan pendidikan kepada anak didik sesuai dengan profesi masing – masing Guru dan tenaga pendidikan merupakan kwajiban mutlak untuk membesarkan kader bangsa yang ada di Kabupaten Blitar.
“Tambahan honor ini sebagai salah satu upaya untuk membantu GTT dan PTT di Kabupaten Blitar, dengan harapan semakin meningkatkan kinerja sebagai tenaga pendidik di Kabupaten Blitar,” pungkasnya. [htn]

Tags: