Pemkab Blitar Akui Pertamini Tak Berizin

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menyatakan semua Pertamini yang ada di wilayah Kabupaten Blitar tidak berizin. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Blitar, Sri Astuti.
Pihaknya mengaku penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan model seperti SPBU yang dinamakan Pertamini di beberapa tempat di Kabupaten Blitar seperti di Sumberingin Sanankulon, Pasar Ngentak, Panggungasri, Panggungrejo dan beberapa lokasi lain merupakan usaha ilegal karena sampai saat ini belum ada izin dari Pemerintah Kabupaten Blitar. “Sampai saat ini kami belum memiliki informasi atas ijin Pertamini di Kabupaten Blitar,” kata Sri Astuti.
Lanjut Sri, baik Disperindag dan Dinas Perijinan Kabupaten Blitar belum pernah menerima permohonan ijin dan juga pemberian ijin kepada pemilik Pertamini untuk membuka usaha penjualan BBM. Bahkan sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui secara pasti jumlah Pertamini yang ada di Kabupaten Blitar, namun pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan di lapangan dan berkomunikasi dengan pihak terkait lain seperti KPT Satpol PP dan juga Pemerintah Kabupaten Blitar. “Akan kami koordinasikan dengan isntansi terkait atas keberadaan Pertamini di Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Sri juga menambahkan pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak Dinas Perdagangan Provinsi terkait keberadaan Pertamini yang saat ini sudah mulai beredar di wilayah Kabupaten Blitar, sebab ini juga berkaitan dengan harga bahan bakar minya yang juga sudah ditentukan harga HETnya. “Kami juga akan koordinasikan dengan Provinsi Jatim, utamanya keberadaan Pertamini ini yang sudah mulai menjamur dan ketentuan perijinannya,” imbuhnya. [htn]

Tags: