Pemkab Blitar Bebaskan Korban Pasung Selama 30 Tahun

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Setelah dipasung selama 30 tahun, Junianto Warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon, akhirnya dibebaskan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Tim Gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Blitar.
Bahkan Tim Gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Blitar bersama petugas kesehatan di masing masing uskesmas pada Jumat (2/11) kemarin juga berupaya untuk membebaskan beberapa penderita gangguan jiwa yang di pasung yang berada di daerah Desa Plosoarang Sanankulon, Desa Kedungbunder dan Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan dimana ada tiga tim yang diterjunkan dan masing masing ada 10 orang.
Kasi penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Mujiastuti mengatakan pada kegiatan ini pihaknya mendapat jatah untuk melakukan pembebasan orang dengan gangguan jiwa yang di pasung yang berada di Desa Plosoarang Sanankulon.
“Salah satunya yakni Junianto usia 44 tahun dan telah dipasung selama 30 tahun lamanya,” kata dr. Mujiastuti.
Lanjut dr. Mujiastuti, pihaknya belum berhasil membebaskan ODGJ tersebut, dimana untuk tahap awal dilakukan pendekatan agar yang bersangkutan bersedia untuk di bersihkan dan dimandikan / namun yang bersangkutan masih sulit diajak komunikasi.
“Sehingga sementara masih gagal dilakukan pembersihan diri, dimana sementara hanya diberikan suntik injeksi dimana ini berfungsi untuk menenangkan yang bersangkutan agar bisa diajak berkomunikasi dengan baik,” jelasnya.
Selain itu dikatakan dr. Mujiastuti , selanjutnya pada minggu depan Tim nya akan kembali datang ke lokasi untuk mengecek kondisi ODGJ dan melakukan pembersihan diri.
Secara terpisah Kasi Rehabilitasi Tunas Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Edi Winarto mengatakan bahwa pembebasan ODGJ pasung tidak bisa langsung dilakukan.
“Artinya berproses terlebih dahulu, dimana untuk tahap awal masih ditangani oleh tim yang ada di daerah masing masing dalam hal ini Kabupaten Blitar tepatnya tim yang ada di Desa Sanankulon,” ujar Edi.
Bahkan dikatakan Edi, pihaknya mengaku seperti untuk Junianto (44) sementara ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim, jika kondisinya sudah memungkinkan untuk dibebaskan maka akan segera dibebaskan yang berbasis keluarga dan masyarakat.
“Semua ada tahapannya, kami juga berharap di Kabupaten Blitar sudah tuidak ada keluarganya yang dipasung. Lebih baik dilakukan pemeriksaan secara medis utamanya,” terangnya.
Tambah Edi, jika penanganan di tingkat daerah tidak berdampak positif dan memerlukan dilakukan rehabilitasi maka ODGJ tersebut akan direhabilitasi terlebih dahulu.
Perwakilan dari keluarga ODGJ yang dipasung bernama Junianto (44) yakni Adiknya bernama Juarti mengatakan ia merasa senang dengan langkah yang dilakukan tim penanganan ODGJ, karena pihak keluarga merasa senang dengan telah diperhatikan oleh Pemerintah.
“Kami berharap kakak saya bisa segera sembuh serta serta dan menjalani kehidupan sehari hari secara normal seperti sebelumnya,” harapnya. [htn]

Tags: