Pemkab Blitar Berikan Sosialisasikan Perda Penyelengaraan Kearsipan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar, Herman Widodo (tengah) saat memberikan sosialisasi tentang Penyelengaraan Kearsipan.[Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk memberikan pemahaman tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Blitar gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung Grand Star Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Rabu (19/6) kemarin.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh kepala instansi jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutan Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar, Mahadin mengatakan arsip memiliki nilai penting karena sebagai bahan bukti resmi menggenai penyelenggaraan administrasi pemerintah dan kehidupan kebangsaan, dimana arsip sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan juga sebagai bukti yang sah di pengadilan.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan kearsipan,” kata Mahadin.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Blitar, Herman Widodo juga mengatakan setelah mengikuti kegiatan ini diharapkan peserta mendapat motivasi dan dorongan dalam mrlaksanakan kegiatan pengarsipan yang baik dan benar di masing-masing lembaganya.
“Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini peserta dapat melaksanakan kegiatan pengarsipan yang baik dan benar,” kata Herman.
Selain itu pihaknya juga berharap dengan digelarnya sosialisasi ini di masing-masing lembaga ada tempat khusus untuk melakukan pengarsipan, dimana salah satunya dokumen negara yang harus benar-benar tertib dan masih tersimpan dengan baik untuk semua dokumen-dokumen yang penting mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga OPD jajaran Pemkab Blitar.
“Kami sebagai lembaga yang membidangi tentang kearsipan daerah tentunya juga berharap ada dokumen penting di daerah tingkat Desa/Kelurahan yang masih bisa tersimpan dengan baik yang merupakan dokumen Pemkab Blitar yang merupakan kewenangan lembaga masing-masing,” pungkasnya. [adv.htn]

Tags: